“Penerimaan pajak pada Provinsi ekonomi-biru-berkelanjutan-kkp-gelar-seminar-di-lombok/" target="_blank" rel="noopener">NTB sampai dengan Mei 2024 mencapai Rp1,49 Triliun rupiah atau 34,23% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 Triliun,” ujar Samingun.

Kinerja gemilang ini tak lepas dari tingginya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Prov. NTB. Hingga 30 Mei 2024, tercatat 202.226 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunannya, menunjukkan peningkatan 11,72% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Semakin tinggi kepatuhan pelaporan SPT, semakin tinggi pula penerimaan pajak. Kepatuhan ini meliputi Registrasi, Pembayaran, Pelaporan, dan Correct Reporting,” terang Samingun.
Lebih rinci, penerimaan pajak di NTB didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dengan capaian Rp1,1 Triliun atau 46,09% dari target. Peningkatan signifikan terjadi pada PPh Pasal 23 yang tumbuh neto 30,69%.
Di sektor usaha, Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang tertinggi dengan penerimaan pajak Rp392,90 Miliar (26,4%), diikuti sektor gelombang-baru-investor-banjiri-pasar-modal-indonesia-13-juta-sid-terlampaui/" target="_blank" rel="noopener">Perdagangan (Rp214,95 Miliar) dan Jasa Keuangan (Rp196,69 Miliar).
“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak, Stakeholder, dan Rekan-Rekan Media atas kontribusi dan sinerginya. Mari kita jaga momentum ini dengan terus meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan bangsa,” pungkas Samingun.