Hukrim

Dua Tahanan Kejari Mataram Kabur Usai Sidang, Satu Menyerahkan Diri

×

Dua Tahanan Kejari Mataram Kabur Usai Sidang, Satu Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Dua Tahanan Kejari Mataram Kabur Usai Sidang, Satu Menyerahkan Diri

JE-Mataram – Dua orang tahanan jurnalekbis.com/2023/12/11/kejati-ntb-mencatat-miliaran-kerugian-keuangan-negara-akibat-korupsi-berhasil-diselamatkan/" target="_blank" rel="noopener">Kejari Mataramberinisial SH dan Z nekat melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid, SH., kedua tahanan tersebut kabur dengan cara membuka paksa jendela mobil tahanan dan melompat dari mobil saat laju mobil melambat ketika akan berbelok dari arah jalan Bypass menuju Lapas Kuripan.

“Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil dan melompat dari hilang-di-tenerife-operasi-pencarian-memasuki-hari-ketujuh/" target="_blank" rel="noopener">mobil tahanan,” jelas Harun, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga :  OJK NTB Hadirkan IASC untuk Kurangi Kerugian Akibat Scam

Petugas yang mengawal tahanan kemudian berusaha melakukan pengejaran, namun kedua tahanan tersebut berhasil melarikan diri. Petugas kemudian membawa tahanan lain yang ada di mobil tahanan menuju Lapas Kuripan.

“Petugas segera meminta bantuan kepada personil intelijen kejari Mataram dan anggota Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.” Jelasnya.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kaburnya kedua tahanan tersebut dan sebagian personil langsung bergerak menuju rumah terdakwa SH dan Z. Tak berselang lama, terdakwa SH berhasil ditemukan di rumahnya di Majeluk Mataram.

“Setelah melakukan komunikasi dengan keluarga, terdakwa SH menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Lapas Kuripan oleh petugas.” Ujarnya.

Baca Juga :  Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

Sementara itu, terdakwa Z tidak ditemukan di rumahnya di Gontoran Lingsar. Namun, petugas mendapatkan informasi beberapa lokasi rumah teman dan keluarga yang sering dikunjunginya.

“Kami masih terus melacak keberadaan terdakwa Z dan berharap dia segera menyerahkan diri,” ujar Harun.

Kedua tahanan tersebut merupakan terdakwa dalam kasus pencurian. Terdakwa SH dalam persidangan sebelum melarikan diri telah diputus oleh Hakim dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Z baru pada proses agenda persidangan pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.

Harun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap terdakwa Z dan memastikan bahwa dia akan segera ditemukan.

“Kami mohon kepada terdakwa Z untuk segera menyerahkan diri dan menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mediasi Sukses, Polsek Sandubaya Damaikan Warga Bertikai

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *