JE-Mataram – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia. Dalam mendukung program Satu Data Indonesia, DJP meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Peluncuran ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024 yang mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Barat, Samingun, Senin (8/7).
Program pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis dalam mendukung integrasi data nasional, mempermudah administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui PER-06/PJ/2024, DJP mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP untuk menyederhanakan proses identifikasi wajib pajak dan meminimalisir potensi duplikasi data.
“Sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Layanan ini mencakup berbagai aspek administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak,” jelas Samingun.
DJP juga berkomitmen untuk terus menambah jumlah layanan yang dapat diakses menggunakan ketiga jenis nomor identitas ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Bagi badan atau instansi pemerintah yang terdampak oleh implementasi NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024.
“Hal ini dimaksudkan agar seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan dan menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan baru ini tanpa mengalami kendala yang berarti,” ujar Samingun.
Hingga 5 Juli 2024 pukul 09.00 WITA, sebagian besar NIK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dipadankan sebagai NPWP. Dari total target validasi NIK sebanyak 1.009.359 wajib pajak, sebanyak 843.442 atau 83,85% wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
“Masih terdapat 165.917 NIK wajib pajak yang belum tervalidasi, dan DJP terus mendorong proses pemadanan ini agar segera selesai,” kata Samingun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak dan pemerintah, antara lain:
- Kemudahan bagi Wajib Pajak: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien dengan menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Integrasi data nasional dengan sistem perpajakan diyakini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan: Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendigitalisasi layanan publik dan memperkuat sistem informasi yang terintegrasi, sehingga diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Peluncuran layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP merupakan langkah penting DJP dalam mendukung program Satu Data Indonesia dan meningkatkan efisiensi serta transparansi administrasi perpajakan. Dengan komitmen dan dukungan dari semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia.