Penangkapan AR dilakukan di sebuah kamar kost di lingkungan Bale Santong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang. Berdasarkan keterangan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, AR diketahui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kabupatenntb-juli-2024-memasuki-musim-kemarau-dengan-potensi-kekeringan/" target="_blank" rel="noopener">Sumbawa dengan harga Rp 1 juta.

“AR kemudian mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil dan menjualnya di wilayah Taliwang,” jelas Iptu Zainal Abidin.
Dari tangan AR, petugas menyita barang bukti berupa:
- 1 plastik klip berisi sabu
- 4 plastik klip berisi sabu
- 1 alat hisap sabu
- 1 handphone
- Uang tunai Rp 775.000
Kini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang polisi-bongkar-jaringan-narkoba-antar-kabupaten-di-lombok-barat-kurir-berkecimpung-selama-10-tahun-dibekuk/" target="_blank" rel="noopener">Narkotikadengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.