Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan Negeri Praya

×

Polisi Limpahkan Kasus Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan Negeri Praya

Sebarkan artikel ini
Polisi Limpahkan Kasus Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan Negeri Praya
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan jurnalekbis.com/2024/07/16/dugaan-korupsi-sewa-alat-berat-dinas-di-mataram-naik-penyidikan/" target="_blank" rel="noopener">korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya. Kedua tersangka, S yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan AH yang merupakan Bendahara Desa, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya kepada media di Praya pada Jumat (19/7), mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. “Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Warga Sumbawa di Tetapkan Tersangka

Menurut IPTU Luk Luk il Maqnun, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBDes Barejulat untuk tahun anggaran 2019-2020. “Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak mobil-lintas-provinsi-ditangkap-di-sumbawa/" target="_blank" rel="noopener">kepolisian sudah berjalan cukup lama dan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti. “Sebelum tahap II, kami telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti,” jelas IPTU Luk Luk il Maqnun.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemilik Homestay Bantah Terlibat dalam Kasus Agus

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat seringkali menjadi sasaran korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Masyarakat Desa Barejulat dan sekitarnya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka juga menginginkan adanya reformasi dalam pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Praya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  RSUP NTB Tanggapi Viral Jenazah Janin Dipulangkan Naik Taksi Online

Kasus korupsi ini juga menjadi penegasan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *