Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Dalam sebuah aksi cepat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) 2024/07/19/polisi-limpahkan-kasus-korupsi-apbdes-barejulat-ke-kejaksaan-negeri-praya/" target="_blank" rel="noopener">Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku, RRS (28) dan A (48), diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Selasa (30/7).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda honda-forza-350-model-year-2025-resmi-meluncur-di-thailand/" target="_blank" rel="noopener">motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DR 4601 UI yang dialami oleh M. Wildan pada Senin (29/7). Korban menyadari kehilangan motor kesayangannya setelah selesai berbelanja di Alfamart Desa Langko, Kecamatan Janapria.
“Berkat kerja keras tim di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, identitas kedua pelaku berhasil terungkap. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di rumah masing-masing pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Modus Operandi yang Cerdik
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi yang cukup cerdik. Mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan benar saat parkir.
Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Motor tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pesan dari Polisi
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.