Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (tips-memilih-pinjaman-online-yang-aman-dan-menguntungkan/" target="_blank" rel="noopener">OJK) terus gencar memberantas praktik judi online yang marak indonesia/">di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya guna menekan aktivitas ilegal ini.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan OJK adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Selain itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan mendalam terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, [2/8].
Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian negara. Aktivitas ini seringkali dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya. Selain itu, judi online juga dapat merusak tatanan sosial dan menyebabkan masalah keluarga.
Selain memblokir rekening dan melakukan EDD, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya lain untuk memberantas judi online, antara lain:

- Laporan Transaksi Mencurigakan: OJK meminta bank untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Penguatan Program APU, PPT, dan PPPSPM: OJK mendorong perbankan untuk memperkuat program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- Pencegahan Jual Beli Rekening: OJK bekerja sama dengan perbankan untuk mencegah praktik jual beli rekening yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: OJK mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mengidentifikasi dan mencegah tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
- Koordinasi dengan Lembaga Terkait: OJK secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga terkait, dan lembaga pengawas pengatur lainnya untuk memberantas judi online.
- Edukasi Publik: OJK gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
Meskipun telah melakukan berbagai upaya, pemberantasan judi online masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
- Evolusi Modus Operandi: Pelaku judi online terus mengembangkan modus operandi mereka untuk menghindari deteksi.
- Transaksi dalam Nominal Kecil: Transaksi judi online seringkali dilakukan dalam nominal kecil, sehingga sulit dideteksi.
- Pemanfaatan Kanal Pembayaran: Pelaku judi online memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, termasuk pembayaran digital, untuk menyamarkan jejak transaksi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil.
Pemberantasan judi online membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pengawas, perbankan, dan masyarakat. OJK mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini