Financial

OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD 2024-2028: Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital Indonesia

×

OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD 2024-2028: Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital Indonesia

Sebarkan artikel ini
OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD 2024-2028: Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital Indonesia
Kunjungi Sosial Media Kami

Jakarta, Jurnalekbis.com- – Otoritas Jasa Keuangan (ojk-perkuat-upaya-pemberantasan-judi-online-blokir-ribuan-rekening/" target="_blank" rel="noopener">OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028). Peluncuran ini menandai komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital indonesia/">di Indonesia yang semakin dinamis.

Dengan mengusung tema “Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang”, Peta Jalan IAKD 2024-2028 diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri IAKD yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menekankan pentingnya sektor IAKD dalam pembangunan nasional. “Saya rasa kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Sitti Rohmi Tegaskan Pentingnya Literasi dan Inklusi Pasar Modal Bagi Masyarakat

Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa Peta Jalan IAKD 2024-2028 diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Peta Jalan IAKD memiliki empat pilar strategis, yaitu:

  1. Pengaturan dan Pengembangan: Fokus pada penyusunan peraturan yang mendukung inovasi, namun tetap memastikan perlindungan konsumen.
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
  3. Perizinan dan Informasi: Menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan transparansi informasi.
  4. Inovasi: Mendorong pengembangan inovasi teknologi keuangan yang berkelanjutan.
Baca Juga :  Moody's: Ekonomi RI Stabil, Investor Makin Percaya!

Untuk mewujudkan keempat pilar tersebut, OJK telah merumuskan sembilan program strategis yang akan dilaksanakan dalam tiga fase hingga tahun 2028. Program-program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan perizinan, regulatory sandbox, digital innovation center, hingga literasi keuangan digital.

Hasan Fawzi menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi Peta Jalan IAKD. “Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan implementasi Peta Jalan IAKD. Selain itu, OJK juga membuka ruang bagi industri dan stakeholder untuk memberikan masukan dan saran guna mendukung upaya kolaboratif dalam mencapai keseimbangan antara inovasi, pertumbuhan, dan tata kelola yang baik di bidang IAKD.

Baca Juga :  BRI Perkuat Komitmen sebagai Mitra Polri dengan Penyerahan Satu Unit Ambulans Untuk Polda NTB

Peluncuran Peta Jalan IAKD menandai tonggak penting dalam pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia. Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan inovasi teknologi keuangan dapat terus berkembang pesat, namun tetap berada dalam koridor yang aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *