Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (ojk-genjot-literasi-keuangan-syariah-di-desa-desa-ntb/" target="_blank" rel="noopener">OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor perbankan dengan meluncurkan Panduan Resiliensi Digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan industri perbankan dalam menghadapi tantangan di era digital serta mendukung perekonomian nasional secara lebih luas. Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa digitalisasi memberikan peluang besar bagi sektor perbankan untuk meningkatkan efisiensi dan kolaborasi melalui interkoneksi dalam ekosistem digital. Namun, digitalisasi juga membawa sejumlah tantangan dan risiko yang harus diantisipasi. “Digitalisasi memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lain melalui ekosistem digital, namun hal ini juga menuntut sistem perbankan yang resilien untuk memastikan kelangsungan operasional dan usaha bank,” jelas Dian.
Panduan Resiliensi Digital yang diluncurkan OJK menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni Ketahanan Bisnis, Ketahanan Terhadap Disrupsi, dan Perlindungan Konsumen. Ketiga aspek ini dirancang untuk memberikan panduan bagi bank dalam menghadapi dan pulih dari berbagai gangguan yang mungkin terjadi di era digital.
- Aspek Ketahanan Bisnis: Aspek ini mencakup dimensi Digital Competitiveness yang menekankan pentingnya pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini secara cepat dan bertanggung jawab, serta transformasi organisasi menuju budaya dan kepemimpinan digital. Talenta digital juga menjadi fokus utama dalam memastikan daya saing bank di era digital.
- Aspek Ketahanan Terhadap Disrupsi: Melalui kerangka Business Continuity Management (BCM), OJK memandu bank dalam tiga tahapan utama:
- Antisipasi (Anticipate): Tahap persiapan menghadapi kemungkinan gangguan atau ancaman dalam lingkungan digital.
- Bertahan dan Pulih (Withstand and Recover): Tahap menghadapi insiden keamanan atau gangguan dengan memastikan operasional bank tetap berjalan efektif.
- Berkelanjutan (Sustain): Tahap evaluasi dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan guna memperkuat ketahanan di masa depan.
- Perlindungan Konsumen: Aspek ini mencakup manajemen insiden pelanggan, pemulihan insiden pelanggan, dan layanan pasca-pemulihan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak gangguan terhadap nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Panduan ini tidak hanya dirancang untuk menghadapi disrupsi teknologi, tetapi juga untuk melindungi bank dan nasabah dari potensi kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan gangguan operasional yang mungkin timbul. “Kerangka resiliensi digital ini bertujuan untuk mempersiapkan, menghadapi, dan memulihkan bank dari berbagai gangguan operasional atau insiden siber, dengan meminimalkan kerugian nasabah serta menjaga reputasi bank,” tegas Dian.

Panduan ini juga melengkapi berbagai kebijakan OJK sebelumnya, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta SEOJK terkait ketahanan dan keamanan siber serta penilaian tingkat maturitas digital bank umum.
Peluncuran Panduan Resiliensi Digital ini diikuti dengan diskusi mengenai tata kelola Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan. Diskusi ini menghadirkan pembicara kunci dari perusahaan teknologi dan bank umum yang kompeten di bidangnya. Fokus diskusi adalah bagaimana AI dapat diintegrasikan dalam sistem perbankan untuk meningkatkan efisiensi, sekaligus memitigasi berbagai risiko yang muncul.
“Pemanfaatan AI dalam perbankan perlu diatur dengan baik agar teknologi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi industri, sekaligus melindungi keamanan dan privasi nasabah,” ujar salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.
Ke depan, OJK berencana untuk menerbitkan panduan spesifik terkait penerapan AI di sektor perbankan, sebagai upaya untuk mengikuti jejak regulator di berbagai negara yang telah mengadopsi kebijakan serupa. Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi bank dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Dengan diluncurkannya Panduan Resiliensi Digital ini, OJK menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan indonesia/">di Indonesia. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing bank, tetapi juga untuk memastikan bahwa industri perbankan tetap tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital.
Transformasi digital di sektor perbankan adalah suatu keniscayaan yang harus diiringi dengan kerangka kerja yang kuat dan berkelanjutan. Panduan Resiliensi Digital ini merupakan salah satu langkah penting menuju terciptanya industri perbankan yang lebih aman, efisien, dan siap menghadapi masa depan.
Melalui kolaborasi antara OJK, perbankan, dan sektor teknologi, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang terdepan dalam menerapkan transformasi digital yang berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing global.
