Lombok Timur , Jurnalekbis.com -– Aktivitas tambang galian C di wilayah Lombok Timur terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang. Pada 04 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang guna menilai kondisi lapangan secara objektif. Sidak ini dilakukan dengan melibatkan empat komisi DPRD yang mengunjungi berbagai titik tambang dan masyarakat terdampak di Kecamatan Aikmel, khususnya di Desa Korleko dan sekitarnya.
Sidak tersebut bertujuan untuk memahami kondisi riil di lapangan, baik dari sisi masyarakat yang terkena dampak maupun para penambang galian C. Salah satu anggota DPRD yang turut serta dalam sidak, L. Hasan Rahman, menyatakan bahwa kunjungan ini tidak dapat diselesaikan dalam satu hari karena banyaknya titik yang harus dikunjungi. Ia menambahkan bahwa meskipun data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), kepolisian, dan pemerintah daerah belum sepenuhnya tersedia, keputusan akan diambil setelah semua pihak berkumpul untuk merembukkan masalah ini.
“Tidak cukup satu hari jika kita mau datangi lokasi tambang satu per satu. Namun, data-datanya sudah dipegang oleh LHK. Kami belum tahu secara pasti informasi dari LHK, kepolisian, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, nantinya diperlukan pertemuan bersama untuk memutuskan mana yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap L. Hasan Rahman.
L. Hasan Rahman juga menegaskan bahwa keputusan terkait tambang galian C harus diambil secara objektif dan berdasarkan informasi yang akurat. Ia mengingatkan agar DPRD tidak gegabah dalam menutup atau menghentikan aktivitas tambang tanpa dasar yang kuat. Keputusan ini harus melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan penambang, serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang berwenang memutuskan apakah tambang ini harus ditutup atau tidak nantinya akan kita putuskan bersama-sama, tidak hanya DPRD tetapi juga pemda, kepolisian, dan penambang. Jika memang harus ditutup, maka kita akan sepakati bersama, sehingga kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun,” jelasnya.
Salah satu anggota DPRD lainnya, Jamaluddin, yang turut dalam sidak tersebut, menjelaskan bahwa keempat komisi DPRD memiliki fokus yang berbeda. Komisi II, yang diwakilinya, lebih memfokuskan pada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Sementara itu, komisi lain memeriksa aspek perizinan dan legalitas operasional tambang.
“Kami dari Komisi II fokus pada dampak lingkungannya, sementara komisi lain fokus pada aspek perizinan dan sebagainya,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin juga menyoroti masalah air keruh dan berlumpur yang mengalir ke daerah pertanian dan perkebunan masyarakat, menyebabkan kerusakan tanaman. Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian serius, dan semua pihak terkait, termasuk LHK, kepolisian, serta masyarakat terdampak, harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Di wilayah terdampak, airnya memang keruh dan berlumpur, kemudian masuk ke daerah pertanian dan perkebunan sehingga tanaman tidak tumbuh dengan baik,” terangnya.
Salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat sekitar lokasi tambang adalah kerusakan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan air yang tercemar lumpur. Aktivitas tambang galian C, yang beroperasi di beberapa titik, diduga menyebabkan air yang mengalir ke lahan pertanian menjadi keruh. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi petani, yang mengandalkan pasokan air bersih untuk mengairi tanaman mereka. Akibatnya, tanaman yang ada di lahan pertanian tidak dapat tumbuh dengan baik, dan hasil panen pun menurun drastis.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menerima laporan dari warga bahwa air berlumpur ini tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengalir hingga ke pemukiman, menyebabkan ketidaknyamanan bagi penduduk. Warga mendesak agar penambang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dan mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Terkait dengan masalah lingkungan yang muncul, DPRD Lombok Timur berencana untuk mengadakan pertemuan dengan semua pihak yang terkait. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, baik oleh penambang maupun masyarakat terdampak. Data-data yang telah dikumpulkan dari berbagai instansi, seperti LHK dan kepolisian, akan digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami akan mengumpulkan pihak-pihak terdampak, para penambang, dan instansi terkait seperti LHK dan kepolisian, agar semuanya bisa duduk bersama. Insya Allah kita akan putuskan yang terbaik untuk penambang dan masyarakat,” kata Jamaluddin.
DPRD juga menekankan bahwa solusi yang dicari harus berkelanjutan, tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat di masa depan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan dalam proses pengambilan keputusan ini.
Selain masyarakat dan DPRD, pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian juga memiliki peran penting dalam penyelesaian polemik tambang galian C ini. Pemda memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasi tambang dan mengawasi pelaksanaan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku. Sementara itu, kepolisian dapat membantu dalam memastikan bahwa aktivitas tambang tidak melanggar hukum dan tidak merusak lingkungan sekitar.
Dalam hal ini, DPRD berharap agar semua pihak, termasuk pemda dan kepolisian, dapat bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tambang di Lombok Timur. Keputusan yang diambil haruslah didasarkan pada fakta dan data yang akurat, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat, penambang, dan lingkungan.