Kesehatan

BPOM Rilis Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya, Ancam Ginjal dan Jantung

×

BPOM Rilis Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya, Ancam Ginjal dan Jantung

Sebarkan artikel ini
BPOM Rilis Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya, Ancam Ginjal dan Jantung
Kunjungi Sosial Media Kami

Jurnalekbis.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan terkait 10 obat herbal yang ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya. Obat-obat ini, yang diklaim sebagai obat herbal, dapat membahayakan kesehatan ginjal dan jantung, serta berpotensi memicu gangguan serius pada tubuh. Temuan ini diungkapkan setelah operasi penindakan agen obat tradisional ilegal yang dilakukan di Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Penindakan Obat Tradisional Ilegal oleh BPOM

Penindakan terhadap obat tradisional ilegal ini dilakukan oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Operasi berlangsung di empat lokasi berbeda di wilayah Bandung dan Cimahi, yang diidentifikasi sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, serta distribusi produk obat tradisional tanpa izin.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa obat-obatan herbal yang disita tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan. Bahkan, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan diduga kuat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” kata Taruna Ikrar, seperti dikutip dari laman resmi BPOM pada Selasa (7/10/2024).

Baca Juga :  11 Orang Bima Jadi Korban Gigitan Anjing Liar

Operasi dan Temuan Obat Herbal Berbahaya

Dari operasi yang dilakukan di wilayah Bandung dan Cimahi, BPOM berhasil menyita total 218 item obat herbal ilegal, yang berjumlah 217.475 buah, dengan nilai total sekitar Rp 8,1 miliar. Obat-obatan ini juga didistribusikan ke berbagai toko jamu seduh di sejumlah kota di Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Produk herbal yang disita mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius jika dikonsumsi, termasuk gagal ginjal, henti jantung, dan kerusakan hati.

Dampak Konsumsi Obat Herbal Mengandung BKO

Bahan Kimia Obat (BKO) yang ditemukan dalam produk obat herbal ilegal tersebut memiliki efek samping yang serius. Beberapa efek kesehatan yang dapat muncul akibat konsumsi jangka panjang antara lain:

  • Gagal Ginjal: BKO seperti fenilbutazon dan metampiron dapat menyebabkan kerusakan ginjal yang berujung pada gagal ginjal, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
  • Henti Jantung: Sildenafil sitrat dan bahan kimia lainnya dapat memicu gangguan irama jantung yang berisiko tinggi menyebabkan serangan jantung mendadak.
  • Kerusakan Hati: Penggunaan deksametason dalam obat herbal ini bisa menyebabkan peradangan hati dan kerusakan organ dalam jangka panjang.
Baca Juga :  BGN & DPR RI Dorong Pemberdayaan Desa Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Berikut adalah 10 produk obat herbal berbahaya yang disita BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO):

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat Arab
  10. Xian Ling

Upaya BPOM untuk Mengatasi Peredaran Obat Ilegal

BPOM terus berupaya mengatasi peredaran obat ilegal indonesia/">di Indonesia. Pengawasan intensif dan penindakan terhadap obat tradisional tanpa izin merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk tidak aman. Taruna Ikrar juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap produk-produk herbal yang beredar di pasaran tanpa izin resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih obat tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM dan telah lolos uji keamanan serta manfaat,” tambah Taruna.

Cara Memastikan Keamanan Obat Tradisional

BPOM menyediakan layanan bagi masyarakat untuk memeriksa apakah obat tradisional yang mereka konsumsi telah terdaftar dan memiliki izin edar yang sah. Melalui website Cek BPOM, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah mudah berikut ini:

  1. Buka situs cekbpom.pom.go.id.
  2. Pilih kategori pencarian produk berdasarkan nama merek, produk, atau kode registrasi.
  3. Masukkan kata kunci sesuai kategori pencarian produk.
  4. Klik tombol “Cari”.
  5. Hasil pencarian akan menampilkan produk yang telah terdaftar.
Baca Juga :  Gejala Psikososial di Lombok Timur: Penanganan dan Upaya Penguatan Kapasitas Kader Kesehatan Jiwa

Apabila produk yang dicari tidak muncul dalam daftar, sangat disarankan untuk tidak mengonsumsinya. Produk tersebut kemungkinan besar tidak memiliki izin edar, telah ditarik dari peredaran, atau masih dalam proses pengawasan oleh BPOM.

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap obat-obatan herbal yang beredar luas tanpa izin resmi. Konsumsi obat herbal tanpa pengawasan medis dan izin edar dapat membahayakan kesehatan jangka panjang. Selain itu, pemilihan obat yang tepat dan aman harus selalu diperhatikan, terutama untuk mencegah risiko gangguan kesehatan yang serius.

Sebagai penutup, BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan ilegal, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak pelaku kejahatan obat tradisional ilegal. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mencegah penggunaan obat-obatan yang berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *