Hukrim

Kekerasan terhadap Anak di Ampenan: Pelaku Ditangkap

×

Kekerasan terhadap Anak di Ampenan: Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kekerasan terhadap Anak di Ampenan: Pelaku Ditangkap
Kunjungi Sosial Media Kami

 Mataram, Jurnalekbis.comkekerasan/">Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Mataram. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 16.00 WITA, di salah satu masjid di wilayah Ampenan. Insiden tersebut melibatkan seorang anak berusia 12 tahun berinisial K, yang menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pria dewasa berinisial MF.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi kejadian ini dan menyampaikan kronologi peristiwa. Menurutnya, insiden bermula ketika korban K dan temannya sedang berbincang di area masjid usai menunaikan salat Jumat. “Korban bersama temannya sedang berbincang di bawah masjid, lalu dari lantai dua ada seseorang yang memperhatikan mereka. Korban bertanya kepada terduga pelaku MF, ‘kenapa kok kita dilihat-lihat?’. Tanpa berkata apa pun, terduga pelaku turun dan langsung mengejar anak-anak tersebut,” ungkap Joko Jumadi.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polsek Rastim Selamatkan Seorang Pencuri Dari Amukan Warga

Korban K dan teman-temannya mencoba melarikan diri dari terduga pelaku MF, namun nahas bagi K, ia tertangkap. Joko Jumadi menjelaskan bahwa setelah tertangkap, MF langsung membanting korban K hingga korban pingsan di tempat. “Korban langsung pingsan setelah dibanting, dan mengalami trauma psikologis yang cukup parah. Bahkan, saat proses pemeriksaan, korban beberapa kali meminta izin untuk ke belakang karena trauma yang dialaminya,” tambah Joko.

Beruntung, kondisi korban K sudah mulai membaik dan saat ini ia telah diizinkan pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis. Meski demikian, dampak psikologis dari insiden ini masih cukup terasa pada korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, menegaskan bahwa terduga pelaku MF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak ini. “Kami telah menetapkan MF sebagai tersangka. Dalam hal ini, kami menerapkan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Dua Warga Lombok Timur Ditangkap Densus 88

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memantau kegiatan anak-anak agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak-anak untuk lebih memperhatikan dan memantau aktivitas mereka guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Penegak hukum di Kota Mataram menegaskan komitmennya dalam memberikan keadilan bagi korban serta mengusut tuntas kasus ini. Lembaga Perlindungan Anak Mataram juga siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban serta keluarga.

Dalam waktu dekat, kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka MF. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Baca Juga :  Modus Abu Dhabi, Korban TPPO Dipekerjakan di Libya

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan menjaga keselamatan anak-anak di tempat umum. Peristiwa tragis seperti ini diharapkan dapat dicegah dengan lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *