Hukrim

Dua Penadah Pencurian Mesin Tempel Ditangkap di Lombok Timur

×

Dua Penadah Pencurian Mesin Tempel Ditangkap di Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
Dua Penadah Pencurian Mesin Tempel Ditangkap di Lombok Timur

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga penadah terkait kasus pencurian mesin tempel yang terjadi di PT. Autore Pearl Culture, Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.20 WITA.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Pemenang oleh pelapor bernama Iwan, S.Pi., seorang karyawan swasta yang berasal dari Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Baca Juga :  Evakuasi Dramatis Kapal Tenggelam Ocean 5 di Perairan Gili Trawangan

Penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima. Hasilnya mengarah ke wilayah Labuhan Pandan, Lombok Timur, tempat mesin tempel tersebut ditemukan. Mesin tempel yang dicuri adalah merk Yamaha Enduro 40 PK, dengan nomor seri TORQUE 29.4 Nm (M8) dan 211.8 Nm (M6). Setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut cocok dengan yang dilaporkan hilang oleh Iwan.

Kasus ini bermula ketika pelaku utama meminta bantuan kepada terduga penadah berinisial SJ, laki-laki berusia 50 tahun asal Dusun Padak Utara, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambalia, Lombok Timur. SJ diminta menjual mesin tempel tersebut. Selang tiga hari, SJ berhasil menjual mesin itu kepada terduga penadah lain berinisial MHD, laki-laki berusia 55 tahun asal Labuhan Pandan, Kecamatan Sambalia, Lombok Timur. Mesin tersebut dijual seharga Rp10.000.000,- dan SJ mendapatkan upah sebesar Rp700.000,- dari hasil penjualan.

Baca Juga :  Meningkatkan Literasi Keuangan, OJK Gelar Pasar Keuangan Rakyat

“Dengan adanya informasi penemuan mesin tempel di Labuhan Pandan, tim segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga penadah, MHD dan SJ, pada Selasa, 22 Oktober 2024,” ujar Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean.

Penangkapan ini membawa penyidik lebih dekat dengan pelaku utama yang telah melakukan pencurian di PT. Autore Pearl Culture. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

Barang bukti berupa mesin tempel berhasil diamankan, sementara korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,-. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini tertangkap.

Baca Juga :  Pasar Keuangan Rakyat NTB 2024: Dorong Inklusi Keuangan di Lombok Timur

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku utama,” tutup AKP Punguan Hutahaean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *