Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap pengiriman narkoba dalam jumlah besar di Pulau Lombok. Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit 1, polisi menangkap seorang kurir berinisial MR (24) asal Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita hampir lima kilogram narkotika jenis sabu dan beberapa butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di Lombok.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dedy Supriyadi, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah NTB. Berdasarkan laporan masyarakat, narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi. Menindaklanjuti informasi ini, Polda NTB melakukan penyelidikan dan evaluasi yang mendalam.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan evaluasi, kami mengamankan tersangka yang berinisial MR, seorang warga Aceh Besar, melalui jasa pengiriman,” ujar Kombes Pol. Dedy Supriyadi.
Saat melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan pada tubuh MR, tetapi tidak menemukan narkotika yang diinformasikan. Namun, polisi mencurigai kendaraan motor yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi pengiriman barang terlarang tersebut. Penggeledahan pada motor tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga sekitar untuk menjaga transparansi.
“Setelah motor tersebut kami periksa, pada bagian body cover motor, ditemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 4.962 gram serta lima butir ekstasi berwarna kuning dengan logo mahkota,” lanjut Kombes Pol. Dedy.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa MR menerima tawaran untuk menjadi kurir pengiriman narkotika dari Aceh menuju Lombok. Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman melalui metode ranjau, yakni kurir dan penerima barang tidak saling mengenal untuk memutus jaringan distribusi.
“MR dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta apabila berhasil mengirimkan narkoba tersebut ke penerima yang telah ditentukan,” jelas Kombes Pol. Dedy.
Berdasarkan keterangan MR, sebelum berangkat ke Lombok, ia telah mendapat instruksi dari seorang pengendali di Jakarta yang menjadi perantara utama dalam pengiriman. Dari Jakarta, MR diberi biaya perjalanan untuk mencapai Lombok, tempat di mana ia kemudian menginap di sebuah vila di Lembar, Lombok Barat, sambil menunggu petunjuk selanjutnya.
“Setelah sampai di Lombok, tersangka ini berinisiatif untuk mendahului jadwal yang diberikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengiriman. Setelah terhubung dengan kurir jasa pengiriman, ia berusaha mengantar sesuai dengan alamat yang diberikan,” terang Kombes Pol. Dedy.
Namun, hingga penangkapan terjadi, MR mengaku belum mengetahui identitas penerima barang tersebut. Ia hanya menerima instruksi untuk melakukan pengiriman melalui pihak ketiga tanpa bertemu langsung dengan pihak penerima.