Lombok Tengah, Jurnalekbis.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di sebuah kebun milik warga di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Penemuan ini mengungkap cerita tragis di balik kematian bayi yang baru lahir tersebut.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EA, yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut. Pada Sabtu (26/10), IPTU Luk Luk mengkonfirmasi bahwa EA adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara EA dan seorang pria berinisial R. Sepanjang kehamilan hingga proses kelahiran, EA diketahui menyembunyikan situasi ini dari lingkungan sekitarnya. Pelaku bahkan melahirkan bayinya sendirian di kebun, tanpa bantuan atau pengawasan medis.
Menurut keterangan dari IPTU Luk Luk il Maqnun, saat melahirkan di kebun, bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup. Namun, ketika bayi mulai menangis, pelaku merasa panik. “Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya sempat menekan dada bayi saat mendengar tangisannya. Setelah itu, ia membungkus bayi tersebut dengan mukena,” ungkap IPTU Luk Luk.
Tidak hanya itu, hasil otopsi yang dilakukan menunjukkan adanya beberapa tanda kekerasan pada tubuh bayi. “Kami menemukan luka memar di badan korban serta luka iris di kepala, leher belakang, dan bagian pinggang. Hal ini menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap bayi tersebut sebelum ditemukan meninggal,” tambah IPTU Luk Luk.
Atas tindakan yang dilakukan, EA diancam dengan hukuman yang sangat berat. Polisi menetapkan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak terhadap pelaku, berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3), (4) dan atau Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk tindakan ini adalah 15 tahun penjara, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua dari korban,” jelas IPTU Luk Luk.
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat setempat. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan kejam yang dilakukan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan. Kejadian ini juga mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam hal menjaga kesehatan mental dan sosial para perempuan yang menghadapi tekanan akibat kehamilan di luar nikah.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam situasi krisis yang mungkin dihadapi oleh perempuan yang berada dalam kondisi sulit. Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, melalui Unit PPA, menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan dukungan kepada masyarakat guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika melihat atau mendengar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Bantuan dan dukungan psikologis bagi ibu yang menghadapi kondisi sulit diharapkan dapat menjadi solusi untuk mencegah tindakan berbahaya yang mengorbankan anak yang tidak bersalah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, dan pelaku akan segera menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.