BusinessEkonomiFinancial

Membangun Karakter Perbankan Syariah: OJK Hadirkan Tiga Pedoman Baru

×

Membangun Karakter Perbankan Syariah: OJK Hadirkan Tiga Pedoman Baru

Sebarkan artikel ini
Membangun Karakter Perbankan Syariah: OJK Hadirkan Tiga Pedoman Baru

Banda jurnalekbis.com/tag/aceh/">Aceh, Jurnalekbis.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah indonesia/">di Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, OJK baru saja meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah yang unik dan berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Peluncuran pedoman ini dilakukan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri.” Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai institusi, termasuk Pj. Gubernur Aceh dan Kementerian Agama.

Dian menekankan pentingnya produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau shari’ah-based products. “Penerbitan SP ini merupakan komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” ungkapnya.

Baca Juga :  OJK NTB Gelar Road To GERAK Syariah di Lombok Timur: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini merupakan panduan bagi industri perbankan syariah dalam menerapkan produk pembiayaan mudarabah, yang diharapkan dapat menjadi alternatif diversifikasi pembiayaan. “Pembiayaan mudarabah berbasis bagi hasil dapat memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” kata Dian.

Pedoman ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk:

  • Ketentuan umum pembiayaan mudarabah
  • Mekanisme restrukturisasi pembiayaan
  • Skema pembiayaan yang dapat digunakan dengan ilustrasi

2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah menawarkan skema investasi yang unik. “Produk ini merupakan respon terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Dian. Pedoman ini mencakup struktur produk, kontrol internal, serta transparansi yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Baca Juga :  Loker Alfamart Sekarbela

3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

CWLD adalah inovasi terbaru yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial. “Produk ini memiliki keunikan yang tidak dapat diterapkan oleh perbankan konvensional,” jelas Dian. Pedoman ini memuat aspek hukum, skema CWLD, dan dokumentasi terkait untuk mendukung implementasi di lapangan.

Penerbitan ketiga pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi industri perbankan syariah. “Kami berharap SP ini dapat menjadi acuan bagi semua pelaku industri untuk mengembangkan produk perbankan syariah yang lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi,” tutup Dian.

Dengan peluncuran  ini, OJK berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kontribusi sektor perbankan syariah terhadap perekonomian Indonesia. Ke depannya, diharapkan produk-produk ini akan semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga meningkatkan literasi dan pemahaman tentang perbankan syariah di Indonesia.

Baca Juga :  OJK Tingkatkan Sinergi GRC untuk Hadapi Risiko Siber dan Perubahan Iklim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *