Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mataram. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di area parkir salah satu hotel di Mataram. Kedua terduga pelaku pengedar masing-maisng berinisial berinisial DRP (35), warga Karang Pule, dan FH (36), warga Karang Ujung, Ampenan. Selasa (29/10).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan mengenai transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kami melakukan penggerebekan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di area parkir sebuah hotel di Mataram. Tersangka yang diamankan adalah DRP (35) asal Karang Pule dan FH (36) asal Karang Ujung, Ampenan,” ujar Gust.
DRP, salah satu tersangka, diduga menerima pesanan sabu-sabu dari seorang pembeli dengan transaksi awal senilai Rp 1.400.000. Setelah menerima uang tersebut, DRP mengajak FH untuk membeli sabu-sabu di wilayah Karang Bagu.
“Dalam prosesnya, kedua tersangka sempat menggunakan sebagian sabu yang mereka beli sebelum akhirnya berencana untuk menyerahkannya kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati,” jelas Gusti.
Pada saat akan melakukan transaksi di area parkir hotel, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan. Dari tangan DRP, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,03 gram.
“Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung zat sabu-sabu,” ujar Gusti.
Setelah penangkapan di hotel, tim Satres Narkoba kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah DRP untuk mencari bukti tambahan. Namun, dalam proses penggeledahan ini, adik DRP sempat menunjukkan keberatan atas penahanan kakaknya dan berusaha menghalang-halangi petugas.
“Situasi sempat memanas ketika petugas mendapati adanya plastik dan klip kosong yang diduga tempat penyimpanan narkoba yang dibuang dari kamar DRP,” tutur Gusti.
Adik DRP yang sempat ikut ke kantor polisi akhirnya diperiksa dan menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan negatif narkoba, sehingga ia langsung dipulangkan. Sementara itu, kedua tersangka utama, DRP dan FH, akan diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis tertentu dapat dikenai pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Gusti.