Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Seorang terduga pelaku jambret berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 16.00 WITA. Terduga pelaku berinisial ES (19) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah insiden terjadi.
Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa jambret ini terjadi pada Jumat malam (01/11/2024), sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Raya Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada. Korban, yang baru saja pulang dari tempat kerjanya di sebuah restoran, dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
“Korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang tidak dikenal, kemudian pelaku dengan paksa mengambil tas milik korban,” ungkap AKP Ahmad Majemuk dalam keterangannya kepada media, Minggu (03/11/2024).
Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi beberapa barang berharga, antara lain dua unit ponsel, satu dompet yang di dalamnya terdapat KTP, kartu ATM, sebuah airport, dan jepitan kuku. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Narmada segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan keterangan yang didapat, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dalam proses penyelidikan ini, Tim Opsnal Polsek Narmada juga memanfaatkan keahlian mereka dalam pengintaian sehingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan petunjuk dan mengonfirmasi ciri-ciri pelaku, tim segera menuju kediaman terduga di Desa Montong Are. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Saat ditangkap, ES mengaku bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Narmada terus berupaya melacak keberadaan rekan pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam penelusurannya, petugas juga menemukan sepeda motor pelaku yang ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian. Menurut Kapolsek, beberapa menit setelah insiden terjadi, personil Patroli Polsek Narmada melintasi tempat kejadian dan melihat sepeda motor tersebut. Sepeda motor itu ternyata ditinggalkan oleh pelaku setelah ia sempat terjatuh saat melarikan diri.
“Personil patroli melihat dari jauh bahwa terduga pelaku Jambret terjatuh dari sepeda motornya. Karena panik, ia meninggalkan sepeda motor tersebut, dan petugas patroli kemudian mengamankannya. Dari sepeda motor itulah Tim Opsnal mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” pungkas AKP Ahmad Majemuk.
Tindakan yang dilakukan ES termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan atau Curat, yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang mereka saksikan. Kapolsek Narmada berharap penangkapan pelaku ini bisa memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.