Hukrim

Wanita 53 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Lombok

×

Wanita 53 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Lombok

Sebarkan artikel ini
Wanita 53 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Lombok

Mataram, Jurnalekbis.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial R (53) dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. R ditangkap di rumahnya pada Kamis, 7 November 2024, setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertipu oleh janji keberangkatan kerja ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial S (31), warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada. S melaporkan bahwa ia telah mengeluarkan sejumlah uang puluhan juta rupiah untuk dijanjikan pekerjaan di Taiwan. Namun, saat berada di Jepang dalam perjalanan menuju Taiwan, S ditangkap oleh petugas imigrasi Jepang karena tidak memiliki dokumen resmi, dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Korban merasa tertipu dan merugi secara finansial, sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada Polresta Mataram. Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Polresta Mataram, Ipda Eko Ari Prastya SH., pengungkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  Tahanan Rumah untuk IWAS: Hak Disabilitas dalam Proses Hukum

Menurut keterangan Kanit PPA, terduga pelaku R diketahui sering memberangkatkan orang ke luar negeri untuk bekerja. Korban S mendengar informasi tersebut dari masyarakat sekitar, dan akhirnya menghubungi R untuk membahas prosedur keberangkatan ke luar negeri.

“Korban S bersama dua saudaranya datang ke rumah R di Desa Presak, Kecamatan Narmada. Di sana, R menjelaskan prosedur untuk bekerja di Taiwan, termasuk tawaran pekerjaan di perkebunan dengan gaji bulanan sekitar 15 juta rupiah,” ujar Ipda Eko.

R meminta biaya sebesar 45 juta rupiah dengan alasan korban akan diberangkatkan menggunakan visa wisata. Sebagai bentuk komitmen, korban menyerahkan uang muka sebesar 22,5 juta rupiah. Beberapa minggu kemudian, korban kembali diminta untuk membayar sisa uang sebesar 24 juta rupiah, yang langsung diserahkan kepada terduga.

Baca Juga :  Polda NTB Tangani 31 Kasus Selama 2023

Pada pertengahan Juni 2024, korban diajak oleh R untuk berangkat ke Jakarta bersama dua orang lainnya yang juga telah direkrut oleh R. Mereka berangkat dari Bandara Internasional Lombok dan setibanya di Jakarta, mereka dijemput oleh seseorang berinisial BC yang diduga sebagai rekan kerja R.

BC kemudian mengumpulkan ketiga korban dari Lombok bersama empat orang lainnya yang juga direkrut untuk berangkat ke Taiwan. Modus operandi yang digunakan cukup rumit, di mana mereka berangkat ke Jepang terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Taiwan. Dalam perjalanan ini, BC sengaja memesan tiket transit di Taipei, Taiwan, dengan harapan mereka bisa langsung kabur dan bekerja di sana. Namun, rencana tersebut gagal karena mereka keburu tertangkap petugas imigrasi Jepang.

Baca Juga :   DPR RI Dorong Polri Ungkap Kasus Dua PMI NTB yang Disiksa Majikan di Libya.

Kanit PPA, Ipda Eko, menyatakan bahwa saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan dugaan TPPO ini. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegasnya. Terduga pelaku R saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Unit PPA Polresta Mataram.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena maraknya penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Polisi akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji manis pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Kami juga mendorong agar masyarakat segera melaporkan jika mendapati indikasi TPPO di lingkungannya,” tutup Ipda Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *