Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram. Enam terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal. “Kami berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKP Ngurah. Sanein (18/11).
Enam terduga yang diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisla DTR (22 tahun), warga Ampenan, Mataram, ZA (39 tahun), MS (42 tahun), MR (50 tahun), AAG (22 tahun), dan MFR (31 tahun), Kelimanya warga asal Dasan Agung, Mataram.
“Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram. Selain itu, turut disita alat-alat konsumsi narkoba, sarana distribusi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap Ngurah.
Kasus ini bermula dari penangkapan terduga DTR di Kecamatan Ampenan, tepatnya di Jalan Lestari, Gang Bakri, Lingkungan Moncok, Kelurahan Pejarakan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram. Berdasarkan pengakuan DTR, barang haram tersebut diperoleh dari terduga ZA.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal bergerak ke kediaman ZA di Dasan Agung, Mataram. Di lokasi tersebut, ZA bersama dua rekannya, MS dan MR, turut diamankan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 0,25 gram,” jelas Ngurah.
Pengembangan lebih lanjut dari ZA mengarahkan polisi kepada terduga lainnya, yaitu MFR. Tim kemudian mendatangi kediaman MFR di wilayah Dasan Agung. Di sana, polisi mengamankan MFR bersama seorang temannya, AAG. Barang bukti sabu seberat 0,52 gram ditemukan di lokasi ini.
Hasil uji urine menunjukkan bahwa keenam terduga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Saat ini, Polresta Mataram sedang melakukan pendalaman untuk melacak sumber barang tersebut.
“Selain konsumsi, kami juga akan mendalami apakah ada jaringan lebih besar di balik peredaran ini,” jelas AKP Ngurah.
Para terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencakup rehabilitasi hingga pidana penjara.