Mataram, Jurnalekbis.com – Insiden dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang menimpa beberapa jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat tanggapan cepat dari televisi-indonesia/">Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Sebagai bentuk advokasi terhadap anggotanya, IJTI NTB menggelar pertemuan resmi dengan pihak Kepolisian Daerah NTB untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Pertemuan ini berlangsung santai namun serius, dihadiri oleh Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Wadir Krimum Polda NTB Kombes Feri Jaya, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes M. Kholid. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan insiden ini dengan mengedepankan prinsip saling memahami tugas dan profesi masing-masing.
Dari pertemuan tersebut, disepakati tiga poin penting sebagai langkah untuk memperbaiki hubungan antara media dan kepolisian:
- Permintaan Maaf Resmi dari Dirkrimum Polda NTB
Dirkrimum Kombes Syarif Hidayat secara langsung meminta maaf atas tindakan anggota kepolisian yang telah menghalangi tugas jurnalistik. Ia juga menyampaikan komitmen untuk melakukan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media yang merasa tidak nyaman. Kami langsung memberikan teguran dan berjanji akan melakukan pembinaan,” ujar Kombes Syarif Hidayat.
- Komitmen Mendukung Kebebasan Pers
Kepolisian berjanji untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan. Hak klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik juga akan dihormati, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. - Pembinaan Internal di Kepolisian
Polda NTB akan mengadakan pelatihan kepada anggota untuk meningkatkan pemahaman terkait peran pers dan pentingnya kebebasan jurnalistik.
Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar (TVOne), dan Sofiana Mufidah (RTV) yang menjadi korban dalam insiden ini sepakat untuk tidak memperpanjang kasus setelah menerima permintaan maaf resmi dari pihak kepolisian. Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai sekretaris IJTI NTB, menyerukan agar hukum tetap ditegakkan dan hak-hak pers dihormati.
“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati,” tegas Herman Zuhdi.
Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi, menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers dalam segala situasi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan transparan, terutama terkait isu-isu viral yang menjadi perhatian publik.
“Tidak boleh ada tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam peliputan. Masyarakat harus tercerahkan dengan informasi yang benar dan transparan,” ujar Riadis Sulhi.
IJTI NTB juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku penghalangan kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Kita harus solid dan bersama mengawal, semoga tidak ada lagi praktik intimidasi kepada media saat bertugas di lapangan,” pungkas Riadis.