BusinessHukrim

OJK NTB Hadirkan IASC untuk Kurangi Kerugian Akibat Scam

×

OJK NTB Hadirkan IASC untuk Kurangi Kerugian Akibat Scam

Sebarkan artikel ini
OJK NTB Hadirkan IASC untuk Kurangi Kerugian Akibat Scam

Mataram, Jurnalekbis.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rudi Sulistyo, mengumumkan peluncuran Indonesian Anti Scam Center (IASC) untuk mengurangi tingkat penipuan daring yang semakin marak indonesia/">di Indonesia. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan ulang tahun OJK ke-13 dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus penipuan di sektor keuangan.

IASC merupakan sebuah forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan yang bertujuan untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera. Rudi Sulistyo menjelaskan bahwa IASC mengumpulkan 16 bank, 5 penyedia jasa pembayaran (PJP), dan 5 e-commerce dalam satu tempat di OJK pusat. “Pada saat ada scam dilaporkan, mereka bisa segera berkumpul dan memblokir dana yang terlibat dalam penipuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Gagalkan Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan!

Saat ada laporan penipuan, IASC dapat langsung menelusuri aliran dana dari titik A ke B, C, hingga D, dan memblokirnya di titik terakhir. “Harapannya, dana tersebut bisa dikembalikan lagi kepada korban, meskipun membutuhkan waktu untuk kembali ke titik A,” jelas Rudi. Pembentukan IASC membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak peraturan terkait kerahasiaan dan kesiapan berbagai pihak.

Masyarakat NTB yang mengalami penipuan dapat melaporkannya melalui website IASC atau mengirim email ke iasc@ojk.go.id. Proses pelaporan ini dirancang agar mudah diakses dan korban dapat memantau perkembangan laporan mereka. “Scam di NTB banyak menelan kerugian hingga miliaran dalam setahun ini. Modusnya beragam, mulai dari permintaan OTP, hacking, hingga penipuan berkedok investasi,” ujar Rudi.

Kerugian akibat penipuan daring bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sebagian besar kasus melibatkan penyedia jasa pembayaran seperti ShopeePay dan GoPay, di mana korban diminta untuk mentransfer dana. “Semua laporan penipuan ini bisa dilaporkan ke Indonesian Anti Scam Center,” tambah Rudi.

Baca Juga :  Unjuk Rasa HMI Mataram Berakhir Ricuh, 4 Personil Pengamanan Terluka

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. “Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penipuan daring,” tegas Rudi.

Dengan adanya Indonesian Anti Scam Center, diharapkan tingkat penipuan di sektor keuangan dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan penipuan dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam transaksi keuangan.

OJK juga memberikan beberapa rekomendasi untuk mencegah penipuan daring:

  1. Jangan memberikan OTP atau informasi pribadi kepada siapa pun, terutama melalui telepon atau pesan instan.
  2. Verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi atau mengirimkan uang, terutama jika menerima pesan yang mencurigakan.
  3. Gunakan aplikasi keamanan dan perbarui perangkat lunak secara rutin untuk melindungi perangkat dari serangan hacking.
  4. Hindari mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, terutama undangan pernikahan via WhatsApp atau pesan lainnya.
  5. Waspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
Baca Juga :  Dua Ekor Sapi yang Diduga Dicuri di Praya Tengah Berhasil Ditemukan

Dengan peluncuran IASC dan upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat, diharapkan dapat menekan angka penipuan daring di NTB dan menjaga keamanan serta kepercayaan dalam transaksi keuangan. OJK dan instansi terkait akan terus berkolaborasi untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *