Hukrim

 Pria Asal Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Di Bawah Umur

×

 Pria Asal Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
 Pria Asal Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Di Bawah Umur
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial FRM (46), warga  Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat. FRM ditangkap atas dugaan tindak kejahatan menyetubuhi  anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan pantai sekitar Praya Barat Daya.

“Penyidik Polres Lombok Tengah telah mengamankan seorang tersangka, yaitu ayah kandung dari korban, dengan inisial F. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari bibik korban berinisial L,” ujar IPTU Luk Luk . Senin (23/12).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula saat ibu korban sedang berada di Taiwan untuk bekerja. Di rumah, korban tinggal hanya bersama sang ayah.

Baca Juga :  Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bantuan Pangan di Lombok Tengah Ditahan

“Korban sedang berada di kamar saat tersangka datang dan tidur di sebelahnya. Tersangka menyampaikan bahwa ia rindu dengan ibu korban. Dalam situasi itulah, dugaan persetubuhan terjadi,” ungkap Luk Luk.

Setelah kejadian tersebut, bibi korban yang mendapatkan laporan langsung melapor ke pihak kepolisian. Polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan tersangka guna mencegah pelaku melarikan diri.

FRM kini dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk segera ditangani. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan keadilan bagi korban,” tambah IPTU Luk Luk Il Maqnun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *