Mataram, Jurnalekbis.com – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap ratusan residivis kasus narkoba.
“Jumlah tersangka kasus narkoba tahun 2024 sebanyak 1.112 orang. Jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 899 orang, terdapat kenaikan persentase sebanyak 23 persen atau sebanyak 213 orang,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP M Kholid dalam konferensi pers ungkap kasus akhir tahun 2024, kemarin.
AKBP M Kholid merinci bahwa dari ribuan tersangka tersebut, sebanyak 210 orang merupakan residivis. Selain sebagai pengedar, sebagian besar dari mereka bekerja sebagai wiraswasta, petani, hingga buruh dalam kesehariannya. Polda NTB berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba guna mendukung program prioritas Presiden RI melalui astacita.
Secara kumulatif, jumlah pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024 mencapai 850 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatat sebanyak 716 kasus.
“Jumlah pengungkapan ini meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 716 kasus,” sebut Kholid.
Selama tahun 2024, Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang signifikan, di antaranya:
Sabu: Sebanyak 40.146 gram atau lebih dari 40 kilogram. Barang bukti ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya didapati sekitar 13.071 gram atau 13 kilogram.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk lima orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 93.800 orang, dengan nilai kerugian Rp 72,26 miliar,” papar Kholid.
Ganja: Sebanyak 47 kilogram, meningkat dari tahun lalu yang hanya 32 kilogram.
Ekstasi: Sebanyak 6.256 butir, meningkat pesat jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 84 butir pil ekstasi.
Dalam menekan jumlah penyalahgunaan atau pemakai atau pecandu narkotika, Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Sebanyak 95 kasus dengan jumlah 154 orang direhabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Dalam menekan jumlah penyalahgunaan atau pecandu narkotika, Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Sebanyak 95 kasus dengan jumlah 154 orang direhabilitasi bekerja sama dengan BNNP NTB,” tandas Kholid.