Hukrim

Aksi Heroik Polres Jembrana: Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

×

Aksi Heroik Polres Jembrana: Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Aksi Heroik Polres Jembrana: Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/bali/">Bali, Jurnalekbis.com – Pada Minggu, sekitar pukul 01.00 WITA, Balai KSDA Bali mendapatkan laporan dari Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, yang telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi Undang-Undang jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Pangyangan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, Prov. Bali.

Tim Satreskrim Polres Jembarana telah menghentikan satu unit kendaraan yang mengangkut satwa Penyu hijau sebanyak 29 (dua puluh sembilan) ekor. Tim Satreskrim Polres Jembarana juga telah mengamankan sopir beserta kernet, satu unit kendaraan Grandmax dengan Nomor Polisi DK 8622 WG, dan barang bukti di Polres Jembrana.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menjelaskan melalui petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana dan melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti Penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut. Polres Jembrana selanjutnya menitiprawatkan barang bukti Penyu hijau kepada Balai KSDA Bali dan kemudian dititiprawatkan di Kelompok Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, kelompok ini merupakan binaan Balai KSDA Bali.

Baca Juga :  Gara Judi Online, Belasan Istri di Lombok Tengah Gugat Cerai Suami Kecanduan Slot

“Penanganan barang bukti ke 29 ekor Penyu hijau, yang telah dilakukan antara lain: Melakukan pengukuran (panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan), pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda (tagging) terhadap Penyu hijau yang masih hidup. Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat lima ekor Penyu hijau, berjenis kelamin betina yang tidak dapat diselamatkan (mati). Kelima Penyu hijau yang mati tersebut, kemudian langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih,” jelas Ratna dari siaran pers

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup (terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan), kemudian direkomendasikan agar dilakukan pelepasliaran segera mungkin, khususnya terhadap 19 ekor Penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat.

Sedangkan lima ekor lainnya, perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita Prolapsus hemipenis, dan saat ini dititip rawatkan di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia. Pelepasliaran 19 ekor Penyu hijau yang sehat, dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, Pukul 16.00 WITA di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kab. Jembrana, dihadiri oleh Polres Jembrana, Balai KSDA Bali, KPP Kurma Asih, Yayasan JSI, Muspida Kab. Jembrana dan Pemerhati satwa.

Baca Juga :  Simak Ini Nomor Pengaduan TTPO di mataram

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi kepada POLRES Jembrana yang telah mendukung upaya penindakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang – undang. Secara khusus Bapak Dirjen KSDAE memberikan penghargaan kepada Bapak Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satreskrim Polres Jembrana yang telah menunjukkan komitmen, tidak hanya dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Pada tahun 2024, Polres Jembrana juga telah melakukan penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan Penyu hijau yang masuk ke Pulau Bali melalui Kab. Jembrana. Balai KSDA Bali senantiasa berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Jembrana untuk melakukan penegakan hukum dan mencegah terjadinya upaya penyelundupan Penyu hijau masuk ke Pulau Bali, karena wilayah Kabupaten Jembrana ini merupakn salah satu pintu masuk penyelundupan Penyu hijau ke Pulau Bali.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Ganja Asal Thailand: Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 56.828 Jiwa

Perlu diketahui bahwa kegiatan penyelundupan Penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *