Financial

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

×

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

Sebarkan artikel ini
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop RI) telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sebuah acara di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (14/1).

Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan pentingnya pembinaan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya yang menjalankan model usaha open loop. “Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat ORI, Pilihan Berharga Untuk Bahagia Bersama

Ia juga mengimbau koperasi yang bergerak dalam kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usahanya. Hal ini menjadi krusial mengingat pengawasan oleh OJK akan semakin intensif. “Kami juga aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan demi memastikan implementasi UU P2SK berjalan optimal,” tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kesiapan lembaganya untuk memproses daftar koperasi yang telah diserahkan. “Kami akan menindaklanjuti daftar tersebut sesuai ketentuan, mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan. Fokus kami adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan UU P2SK,” kata Mahendra.

OJK juga membuka peluang kerja sama dengan Kemenkop RI dalam bidang pendampingan, pembinaan, serta penguatan tata kelola koperasi. Mahendra menekankan pentingnya pelatihan dan workshop bagi koperasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Pada akhirnya, kekuatan perekonomian kita terletak pada entitas seperti koperasi, perusahaan, dan badan hukum lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bank Indonesia Perkuat Ketersediaan Rupiah di Sumbawa

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, tercantum daftar koperasi open loop yang telah memenuhi kriteria sesuai Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK melalui sosialisasi dan komunikasi publik, guna memastikan pengembangan koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kemenkop dan OJK juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi di daerah demi memastikan seluruh proses, termasuk perizinan, berjalan lancar. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi dan mendorong sektor jasa keuangan yang lebih tangguh dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *