Hukrim

Insiden Haru di Pengadilan Mataram, Ibu Terdakwa Pingsan

×

Insiden Haru di Pengadilan Mataram, Ibu Terdakwa Pingsan

Sebarkan artikel ini
Insiden Haru di Pengadilan Mataram, Ibu Terdakwa Pingsan

Mataram, Jurnalekbis.com – Sidang perdana kekerasan/">kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang remaja disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada hari ini. Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena pelaku adalah seorang remaja dengan keterbatasan, tetapi juga karena insiden yang terjadi di luar ruang sidang. Kamis (16/1).

Setelah sidang selesai, insiden tak terduga terjadi di halaman Pengadilan Negeri Mataram. I Gusti Ayu Aripani, ibu dari IWAS, tiba-tiba pingsan setelah melihat anaknya dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Kejadian ini membuat suasana semakin haru.

Menurut Junaedi, petugas keamanan di Pengadilan Negeri Mataram, I Gusti Ayu Aripani terlihat sangat tertekan.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Janji Tindak Tegas Oknum Pungli

“Yang jatuh tadi ibunya Agus. Mungkin dia stres melihat anaknya dibawa ke Lapas. Dia tidak naik ke kendaraan tahanan, tetapi tiba-tiba jatuh dan kepalanya terluka,” ujar Junaedi.

Setelah terjatuh, bagian belakang kepala I Gusti Ayu Aripani terbentur hingga mengeluarkan darah. “Saat kita angkat, ada darah keluar dari kepalanya. Mungkin dia tidak kuat melihat anaknya naik mobil tahanan,” tambahnya.

Petugas pengadilan yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama dan membawa I Gusti Ayu Aripani ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis.

Lalu M. Sandi Iramaya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram,menyatakan Kasus ini didaftarkan dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Mataram.

“Hari ini telah disidangkan perkara atas nama terdakwa IWAS. Persidangan dilakukan secara tertutup karena kasus ini merupakan perkara asusila. Kami juga hanya menyampaikan informasi dengan inisial untuk melindungi privasi semua pihak yang terlibat,” jelas Sandi.

Baca Juga :  IJTI Pusat Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis RTV

Terdakwa IWAS didampingi oleh tujuh penasihat hukum dari total 19 yang ditunjuk. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidaritas, yang berarti ada beberapa tingkatan dakwaan yang akan dibuktikan secara berurutan.

“Dakwaan primer akan dibuktikan terlebih dahulu. Jika tidak terbukti, maka akan dilanjutkan ke dakwaan subsider dan seterusnya,” tambah Sandi.

Ancaman pidana untuk kasus ini cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum yang akan menghadirkan lima saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *