Hukrim

Polres Lombok Utara Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar

×

Polres Lombok Utara Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Utara Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi oleh beberapa pejabat kepolisian, menggelar hasil pengungkapan dua kriminal-besar/">kasus kriminal besar yaitu narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat).  Rabu (22/1).

Kapolres Agus Purwanta menyebutkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana narkotika dengan empat tersangka yang ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor 02 Januari 2025. Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu seberat 14,43 gram yang terbagi dalam beberapa paket.

“Kami menangkap tersangka HE pada Minggu, 5 Januari 2025, di Kecamatan BayanTersangka, mencoba membuang barang bukti saat melihat kedatangan petugas, namun upaya tersebut gagal,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  olresta Mataram Musnahkan Barang Bukti 115, 57 Gram Sabu

Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan kronologi kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di daerah Kayangan pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam kasus ini, tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam DR 1399 XB.

“Para pelaku diketahui telah membuat duplikasi kunci mobil korban sejak Mei 2024. Pada dini hari, Selasa 21 Januari 2025, mereka menggunakan kunci duplikat tersebut untuk mencuri mobil dari pekarangan rumah korban,” jelas AKP Punguan.

Motif pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masing-masing pelaku. Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Kembalikan Barang Bukti Hasil Kejahatan Curanmor dan Curat Kepada Pemiliknya

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, S.H., menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan.

Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa kedua kasus ini akan diproses secara hukum dengan tegas. “Pelaku diancam dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *