Mataram,Jurnalekbis.com– Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan dalam inspeksi mendadak (sidak). Sejumlah hotel dan pelaku usaha besar diketahui masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, meskipun aturan yang berlaku telah membatasi penggunaannya hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kg bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
“Peruntukan LPG bersubsidi 3 kg sudah ada aturannya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta industri UMKM. Pelaku usaha Horeka dan usaha besar lainnya sudah tidak sepatutnya menggunakan LPG bersubsidi 3 kg karena skalanya sudah besar,” ujar Ahad Rahedi. Rabu (5/2).
Menurutnya, penggunaan LPG bersubsidi oleh usaha berskala besar seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeka) tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan. Hal ini berpotensi mengurangi ketersediaan LPG 3 kg bagi penerima manfaat yang seharusnya.
“Dampak dari penggunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh usaha besar sangat signifikan. Tidak hanya membebani anggaran subsidi pemerintah, tetapi juga menghambat akses bagi masyarakat miskin dan UMKM yang seharusnya menjadi prioritas utama,” ucapnya.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan lebih detail terhadap agen penyalur LPG.
“Atas temuan ini, kami juga akan melakukan pengecekan secara detail terhadap agen penyalur. Jika ketahuan ada agen penyalur memberikan pasokan kepada yang tidak berhak, akan diberikan sanksi tegas oleh Pertamina,” lanjut Ahad Rahedi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebagai solusi, Pertamina mengimbau pelaku usaha besar yang masih menggunakan LPG bersubsidi 3 kg agar segera beralih ke LPG non-subsidi. Dengan beralih ke LPG non-subsidi, para pelaku usaha tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi LPG diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Kami sarankan kepada pelaku usaha Horeka dan usaha besar lainnya yang masih menggunakan LPG bersubsidi 3 kg agar dapat beralih ke LPG non-subsidi. Dengan begitu, mereka turut mendukung program pemerintah dalam hal penggunaan LPG tepat sasaran,” jelas Ahad Rahedi.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Langkah-langkah seperti sidak berkala, penguatan regulasi, serta penindakan terhadap pelanggar akan terus dilakukan agar distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan para pelaku usaha besar dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam menggunakan LPG non-subsidi, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga terus berupaya memastikan bahwa subsidi energi diberikan secara tepat guna dan sesuai sasaran.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Dengan kerja sama semua pihak, distribusi LPG bersubsidi dapat lebih adil dan merata, sesuai dengan tujuan utama program pemerintah.