Hukrim

Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan: IJTI NTB Prihatin

×

Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan: IJTI NTB Prihatin

Sebarkan artikel ini
Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan: IJTI NTB Prihatin

Mataram,Jurnalekbis.com- jurnalis-televisi-indonesia/">Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan/">kasus kekerasan atau intimidasi yang dialami oleh Yudina, seorang perempuan/">jurnalis perempuan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden tersebut terjadi ketika Yudina berusaha melakukan konfirmasi dengan mewawancarai seorang pengembang perumahan terkait dampak bencana banjir pada Selasa pagi (11 Februari 2025). Dalam prosesnya, Yudina diduga mengalami intimidasi yang menyebabkan perhatian besar dari berbagai pihak.

IJTI NTB mendesak agar penegak hukum memberikan atensi serius dan profesional terhadap kasus ini, mengingat Yudina sebagai korban merupakan bagian dari kelompok rentan. Polisi diminta untuk tidak ragu-ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis.

Baca Juga :  Demo Ricuh di Kantor Bupati Lombok Tengah, Warga Tuntut Penetapan Batas Sempadan Pantai 100 Meter

“Apapun bentuknya, tindakan kekerasan atau intimidasi—baik verbal maupun fisik—tidak boleh ditoleransi, terutama jika korban adalah seorang jurnalis perempuan yang merupakan kelompok rentan. Pelaku harus diproses hukum,” ujar Riadis Sulhi setelah mendampingi pelaporan korban ke Polres Mataram.

Riadis berharap bahwa pelaporan dugaan intimidasi dan kekerasan ini menjadi komitmen bersama seluruh lembaga profesi dan pewarta. Ini diharapkan menjadi momen awal untuk membangun kekompakan dan pembelajaran bagi tindakan tidak terpuji terhadap jurnalis.

“Kita harus komit dan kompak menyuarakan protes bersama. Ini menjadi langkah awal untuk menguji undang-undang pers, sekaligus memastikan perlindungan negara terhadap awak media,” tegasnya.

Sebagai bahan pertimbangan, IJTI NTB berharap aparat dapat mempertimbangkan beberapa pasal pidana yang relevan untuk menjerat dugaan intimidasi ini. Pasal-pasal yang bisa diterapkan termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca Juga :  Gara Judi Online, Belasan Istri di Lombok Tengah Gugat Cerai Suami Kecanduan Slot

“APH jangan pernah ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan. Tiga pasal tersebut ada sanksi pidananya. Kami berkomitmen kasus ini harus diproses sesuai hukum,” tambah Riadis.

IJTI NTB mengajak semua organisasi profesi dan para jurnalis untuk bergandengan tangan mengawal kasus ini agar tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita akan kawal, pantang mundur, apapun hasilnya nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *