Mataram, Jurnalekbis.com – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap jurnalis perempuan lombok/">Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani. Kejadian ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Intimidasi ini bermula saat Yudina melakukan tugas jurnalistiknya dengan meliput kondisi perumahan yang terdampak banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dalam liputan tersebut, Yudina mengunggah video banjir di salah satu perumahan ke media sosial Inside Lombok.
Namun, tak lama setelah unggahan tersebut dipublikasikan, seorang staf developer yang diduga berasal dari perusahaan berinisial MA melakukan tindakan intimidasi terhadap Yudina. Dugaan tindakan ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengancam jurnalis secara pribadi, tetapi juga melanggar prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU Pers, tindakan mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:
- 1" data-spread="false">
- Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
- Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
- Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketua FJPI NTB, Linggaun, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Setiap bentuk ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Linggaun.
FJPI NTB juga menyampaikan sikap tegas mereka terhadap kasus ini:
- Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari perusahaan berinisial MA terhadap jurnalis perempuan Yudina.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
- Memberikan dukungan penuh kepada Yudina Nujumul Qurani dan media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.
FJPI NTB berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan bahwa jika tindakan intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan. Tidak boleh ada lagi kasus serupa di masa mendatang,” tegas Linggaun.