Mataram, Jurnalekbis.com – Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lombok Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram. Tersangka HT, Sekretaris Desa (Sekdes) Banyu Urip, dan HR, Bendahara Desa Banyu Urip, didampingi penasihat hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Banyu Urip, Jumayadi, yang telah divonis bersalah pada tahun 2023 oleh Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp346 juta subsider satu tahun kurungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HT dan HR didakwa telah bersekongkol dengan mantan kepala desa dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun 2019. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).
Sebelumnya, kedua tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan di kepolisian. Namun, setelah pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Lapas Kuripan, Lombok Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. “JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan secepatnya. “Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” pungkasnya.
Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan terus memantau jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus korupsi yang merugikan dana desa.