Hukrim

Mantan Sekda NTB, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi NCC

×

Mantan Sekda NTB, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi NCC

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda NTB, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi NCC

Mataram, Jurnalekbis.comKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (ntb/">Kejati NTB) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Indra HS, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Prof. Dr. Ir. H. RHS, MSC, yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan aset pemerintah provinsi terkait pelaksanaan skema bangun guna serah (BGS/BOT) oleh PT. Lombok Plaza pada periode 2012 hingga 2016.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam Kejati NTB terhadap pengelolaan aset pemerintah yang diduga melibatkan praktik korupsi. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu DS, yang merupakan mantan Direktur PT. Lombok Plaza. Penetapan tersangka RHS menjadi perkembangan signifikan dalam upaya mengungkap modus operandi korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Baca Juga :  Petugas KPL Tano Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Jenis Arak Bali dan Breem Merah

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka RHS memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan aset pemerintah. Modus yang digunakan dalam skema BGS/BOT ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 15.258.537.000,- (lima belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RHS langsung menjalani penahanan tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. Penyidik menempatkan RHS di Lapas Kelas II Praya, Lombok Tengah, guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan menghindari potensi intervensi terhadap barang bukti maupun saksi.

Tersangka RHS dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Buron 15 Tahun, Tersangka korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani Ditangkap

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda dan pengembalian kerugian negara.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini. Ia juga menekankan bahwa Kejati NTB tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset negara.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi. Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor,” ujar Indra HS.

Penetapan tersangka terhadap RHS menarik perhatian publik, terutama mengingat perannya sebagai mantan pejabat tinggi daerah. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Baca Juga :  Viral! Remaja di Praya Tantang Duel dengan Sajam, Polisi Bertindak Cepat

Sejumlah pengamat hukum di NTB juga menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan proyek investasi berbasis skema BGS/BOT. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *