Hukrim

Pelajar SMA di Mataram Nekat Curi Motor Teman untuk Judi Slot

×

Pelajar SMA di Mataram Nekat Curi Motor Teman untuk Judi Slot

Sebarkan artikel ini
Pelajar SMA di Mataram Nekat Curi Motor Teman untuk Judi Slot

Mataram, Jurnalekbis.com– Seorang pelajar SMA di Kota Mataram, berinisial HAD, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelajar yang berasal dari Pulau Sumbawa itu melakukan aksinya dengan berpura-pura menginap di kos korban sebelum membawa kabur motor secara diam-diam.

Kejadian ini terjadi pada 8 Februari 2025 di kos milik korban, GNS, yang juga seorang pelajar SMA di Mataram. Kos tersebut berlokasi di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Berdasarkan keterangan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, HAD menginap di kos GNS dan menunggu hingga korban tertidur pulas sebelum menjalankan aksinya.

“Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Iptu M. Taufik.

Baca Juga :  Tegas! Polres Lombok Barat Video Korban Pembacokan di By Pass BIL Adalah Hoaks

Keesokan paginya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat kepolisian, HAD berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WITA.

“Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk sepeda motor korban. Terduga masih berstatus pelajar, namun sudah berusia dewasa,” ujar Iptu M. Taufik.

Lebih lanjut, kepolisian mengungkap bahwa motor curian tersebut sempat digadaikan oleh HAD senilai Rp4 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk bermain slot/">judi slot online.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu Dalam Anus, Pria Asal Deli Serdang Dibekuk Polisi

“Sepeda motor yang dibawa kabur sudah sempat digadai dan uangnya digunakan untuk judi slot online,” jelas Iptu M. Taufik.

Aksi nekat HAD ini semakin memperlihatkan dampak negatif dari kecanduan judi online di kalangan remaja. Banyak kasus serupa di mana individu nekat melakukan tindak kriminal demi mendapatkan uang cepat untuk berjudi.

Atas perbuatannya, HAD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelajar agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan kriminal, serta bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang menginap di tempat tinggal mereka.

Kasus ini menyoroti dua isu utama yang semakin mengkhawatirkan, yakni meningkatnya angka pencurian di kalangan remaja dan dampak negatif judi online. Faktor ekonomi serta pengaruh lingkungan menjadi pemicu utama banyaknya kasus serupa.

Baca Juga :  Kodim 1608/Bima Gerebek Pengedar Sabu di Desa Keli

Pakar kriminologi menyoroti bahwa kecanduan judi online sering kali mendorong individu untuk melakukan tindakan ilegal, seperti pencurian atau penipuan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap akses remaja terhadap judi online serta sosialisasi mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *