Hukrim

Polresta Mataram Tetapkan Empat Tersangka Penggelapan Kosmetik Senilai Rp300 Juta

×

Polresta Mataram Tetapkan Empat Tersangka Penggelapan Kosmetik Senilai Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Polresta Mataram Tetapkan Empat Tersangka Penggelapan Kosmetik Senilai Rp300 Juta

Mataram, Jurnalekbis.com – Unit Harta dan Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kosmetik dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Keempat tersangka, yang terdiri dari dua perempuan berinisial SY dan TS, serta dua laki-laki berinisial TMP dan SS, merupakan karyawan lepas yang bekerja sebagai petugas pengemasan di usaha kosmetik milik korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi mengenai penjualan produk kosmetiknya dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial. Salah satu konsumen melaporkan temuan tersebut kepada pemilik usaha, yang kemudian melakukan penyelidikan internal. Hasilnya mengarah pada empat karyawan lepas yang bertugas mengemas pesanan konsumen.

Baca Juga :  Baju Ketinggalan Saat mencuri, Pencuri Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Menurut Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, SH., para tersangka diduga menyembunyikan sisa produk kosmetik saat proses pengemasan untuk kemudian dibawa pulang dan dijual secara online. “Salah satu tersangka, SY, melakukan aksinya sendiri, sementara tiga tersangka lainnya bekerja sama dan membagi hasil penjualan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban. Identitas para pelaku berhasil diungkap, dan mereka mengakui perbuatannya saat diperiksa. Barang bukti berupa produk kosmetik yang digelapkan berhasil diamankan dari para tersangka, dengan rincian: 8 pcs dari SY, 10 pcs dari TMP, dan 16 pcs dari TS. Jumlah total barang yang digelapkan masih dalam pengembangan penyidikan.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Bongkar Jaringan Sabu di Pujut dan Praya Timur

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berulang. Penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat usaha kosmetik tersebut mempekerjakan lebih dari empat karyawan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap potensi kecurangan internal. Pengawasan ketat terhadap proses operasional dan penjualan produk sangat penting untuk mencegah kerugian finansial dan reputasi. Selain itu, penting bagi konsumen untuk berhati-hati dalam membeli produk kosmetik secara online, terutama yang dijual dengan harga di bawah standar pasar, guna menghindari produk ilegal atau palsu.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengerusakan dan Penganiayaan di Lombok Barat Ditahan!

Polresta Mataram berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ekonomi, termasuk penggelapan dan penipuan yang merugikan pelaku usaha dan konsumen. Kerja sama antara masyarakat dan hukum/">aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman di Kota Mataram.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan integritas dalam menjalankan usaha serta bertransaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *