Hukrim

Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Pertama 2025

×

Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Pertama 2025

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Pertama 2025

Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 165 kasus narkoba dengan total 248 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 220 merupakan pria dan 28 wanita.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Lapangan Bara Dhaksa pada Selasa (25/2/2025), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan hukum dan pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah menindak 50 kampung rawan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda NTB.

Selama operasi di awal tahun 2025, Polda NTB berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, antara lain: Sabu: 6,9 kilogram,Ganja: 120,36 gram dan Ekstasi: 9 butir

Baca Juga :  Apes! Pengendara Ini Kedapatan Membawa Sabu Oleh Petugas Lantas

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp48.018.000 dan 48 Ringgit Malaysia, 26 unit handphone, serta 4 kendaraan roda dua.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTB mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjauhi narkoba.

“Bagi rekan-rekan anggota, saya kembali ingatkan agar segera bertobat. Jika hanya pengguna dan melaporkan diri, akan kami rehabilitasi. Namun, jika terbukti terlibat lebih jauh, sanksinya berat,” ujarnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, S.I.K., mengungkapkan bahwa tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Pada 2023 terdapat 716 kasus, lalu meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini 165 kasus hanya dalam dua bulan pertama 2025,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., memaparkan bahwa sekitar 64.000 penduduk NTB diperkirakan pernah atau sedang menggunakan narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah yang kini tengah menggencarkan program “Kampung Bebas Narkoba” di berbagai wilayah NTB.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap Dua Kasus Kriminal di Awal 2025, Tiga Tersangka Diamankan

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan NTB bisa terbebas dari ancaman narkotika. Seluruh informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Pada Selasa (25/2/2025), Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu: 5,5 kilogram,Mefedron: 62 butir dan Ekstasi: 9 butir

Dengan pengungkapan kasus di awal tahun 2025 ini, Polda NTB telah menyelamatkan sekitar 27.868 orang dari bahaya narkoba jenis sabu dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba sebesar Rp8,36 miliar.

Polda NTB berkomitmen untuk terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Narkoba dianggap sebagai musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan NTB yang bebas dari narkotika.

Baca Juga :  Wanita Berparas Cantik di Bima Bawa 15 Poket Sabu

“Narkoba bukan sekadar ancaman, tapi musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar di NTB,” tandas Kapolda NTB.

Program “Kampung Bebas Narkoba” menjadi salah satu upaya konkret dalam memberantas peredaran narkotika di tingkat akar rumput. Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba meningkat dan partisipasi aktif dalam pencegahan serta pelaporan dapat terwujud.

Polda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat diyakini mampu menekan angka peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Dengan langkah-langkah tegas dan kolaboratif ini, diharapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *