Hukrim

Perkembangan Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana: Enam Tersangka Ditahan

×

Perkembangan Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana: Enam Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Perkembangan Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana: Enam Tersangka Ditahan

jurnalekbis.com/tag/78/">78" data-end="405">Mataram, Jurnalekbis.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA kini memasuki babak baru. Setelah penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, sebanyak 19 orang telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam hingga Selasa malam pukul 20.00 WITA, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa, sementara tiga lainnya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan, “Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum.”

Baca Juga :  Pertamina dan APH Bahu Membahu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tiga tersangka dewasa yang telah ditahan di Mapolresta Mataram berinisial AHB, FM, dan SA. Sementara itu, tiga tersangka di bawah umur berinisial RA, RHK, dan AM. Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada dini hari, 16 Februari 2025, di Jalan Udayana, Mataram. Korban yang belum disebutkan identitasnya mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Motif di balik penganiayaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Ganja Asal Thailand: Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 56.828 Jiwa

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penanganan khusus bagi tersangka yang masih di bawah umur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kepolisian mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan kriminal atau mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Terlibatnya anak di bawah umur dalam kasus ini menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap generasi muda. Orang tua, pendidik, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan dan pendidikan yang tepat agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif. Pendampingan dan pembinaan yang baik diharapkan dapat membentuk karakter anak yang positif dan menjauhkan mereka dari tindakan kriminal.

Baca Juga :  Lantas Polresta Mataram Gelar Razia Knalpot Brong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *