Hukrim

Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kelima dalam Kasus Penggelapan Produk Kosmetik

×

Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kelima dalam Kasus Penggelapan Produk Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Polresta Mataram Tetapkan Tersangka Kelima dalam Kasus Penggelapan Produk Kosmetik

Mataram, Jurnalekbis.com— Unit Harda Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penggelapan produk kosmetik yang dilaporkan oleh seorang pengusaha body care pada 22 Februari 2025 lalu. Tersangka kelima ini, WPRD (24), merupakan mantan karyawan korban yang berdomisili di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Menurut Kepala Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, SH., penetapan WPRD sebagai tersangka didasarkan pada pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya: SY, TMP, TS, dan SS. “Kami telah mengamankan satu tersangka lagi yaitu WPRD, perempuan 24 tahun, yang diduga kuat ikut serta bersama keempat tersangka lainnya melakukan tindak pidana penggelapan,” ungkap Iptu Kadek Angga pada Jumat, 28 Februari 2025.

WPRD diketahui telah mengundurkan diri dari perusahaan korban pada April 2024. Namun, ia kemudian terlibat dalam penjualan produk yang diselundupkan oleh salah satu tersangka lainnya. “Tersangka ini membantu menjualkan produk yang diselundupkan kepada konsumen dan dilakukan berkali-kali,” jelas Iptu Kadek Angga.

Baca Juga :  Oknum Warga Siram Staf Desa Belaka dengan BBM

Para tersangka, yang terdiri dari empat karyawan lepas dan satu mantan karyawan, diduga melakukan penggelapan dengan cara membawa pulang sebagian barang saat proses pengemasan pesanan konsumen. Produk-produk skincare tersebut kemudian dijual secara online dengan harga di bawah pasaran. Sebagai contoh, produk body care merek MAYDOOZA yang dijual resmi seharga Rp300.000 per item, oleh para tersangka ditawarkan dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Perbedaan harga yang signifikan ini memicu kecurigaan konsumen, yang kemudian menghubungi pemilik usaha untuk memastikan keaslian produk yang dijual online tersebut. Dari sinilah korban mulai menduga adanya penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.

Akibat tindakan para tersangka, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kini, kelima tersangka telah ditahan bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Tiga Orang Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Gadis Cantik

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk lebih meningkatkan pengawasan internal terhadap karyawan, terutama yang terlibat langsung dalam proses produksi dan distribusi barang. Penggunaan sistem pengawasan yang ketat dan rutin dapat meminimalisir potensi kerugian akibat tindakan kecurangan oleh oknum karyawan.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha:

  1. Audit Internal Berkala: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap stok barang dan alur keuangan perusahaan untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian sejak dini.

  2. Sistem Keamanan Terintegrasi: Memasang kamera pengawas di area produksi dan gudang penyimpanan untuk memantau aktivitas karyawan secara real-time.

  3. Penerapan SOP yang Ketat: Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap lini kerja, serta memastikan seluruh karyawan memahaminya.

  4. Pelatihan dan Edukasi Karyawan: Memberikan pelatihan rutin mengenai etika kerja dan konsekuensi hukum dari tindakan kecurangan.

  5. Sistem Reward and Punishment: Menerapkan sistem penghargaan bagi karyawan berprestasi dan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan, guna meningkatkan motivasi dan disiplin kerja.

Baca Juga :  Curi Biji Mente, Pria asal Mumbul Sari Ditangkap Polisi

Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran penting dalam mencegah peredaran produk ilegal atau hasil penggelapan di pasaran. Berikut beberapa tips bagi konsumen untuk memastikan keaslian produk yang dibeli secara online:

  • Cek Harga Pasaran: Hindari membeli produk dengan harga yang terlalu murah dibandingkan harga resmi, karena bisa jadi produk tersebut berasal dari sumber yang tidak sah atau bahkan palsu.

  • Periksa Kredibilitas Penjual: Pastikan penjual memiliki reputasi baik dengan membaca ulasan dari pembeli sebelumnya dan memeriksa informasi toko secara detail.

  • Verifikasi Keaslian Produk: Sebelum membeli, cari tahu ciri-ciri keaslian produk melalui situs resmi atau layanan pelanggan dari merek terkait.

  • Laporkan Penjual Mencurigakan: Jika menemukan penjual yang menawarkan produk dengan harga tidak wajar atau mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau platform e-commerce terkait.

Dengan kerjasama antara pelaku usaha, karyawan, dan konsumen, diharapkan praktik penggelapan dan penjualan produk ilegal dapat diminimalisir, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *