HukrimNews

Tiga Pendaki Asal Australia Ditangkap Karena Pendakian Ilegal di Gunung Rinjani

×

Tiga Pendaki Asal Australia Ditangkap Karena Pendakian Ilegal di Gunung Rinjani

Sebarkan artikel ini
Tiga Pendaki Asal Australia Ditangkap Karena Pendakian Ilegal di Gunung Rinjani
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Balai Taman Nasional rinjani/">Gunung Rinjani (TNGR)  berhasil menangkap tiga pendaki asal Australia yang melakukan pendakian ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun pada tanggal 2-3 Maret 2025.

“Aksi mereka terungkap setelah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun menangkap aktivitas mereka, yang seharusnya tidak dilakukan selama masa penutupan destinasi wisata pendakian,” ungkap Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yarman.

Para pendaki tersebut kini dijatuhi sanksi berupa larangan mendaki di Gunung Rinjani selama lima tahun serta denda sebesar lima kali tiket masuk normal sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP.

“Total denda yang harus dibayar mereka sebesar Rp. 6.000.000 yang harus disetorkan ke Rekening Kas Negara,” jekasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Ini Instruksi Yang Dikelurkan PBNU

Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

“Kasus ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem,” ujarnya.

Gunung Rinjani bukan hanya sekadar gunung, melainkan rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya demi kesenangan pribadi.

Sebagaimana kata Sir Edmund Hillary: “It is not the mountain we conquer, but ourselves.” Pendakian bukan hanya tentang menaklukkan puncak, tetapi juga menaklukkan ego—termasuk menghormati aturan yang ada.

“Semeton Rinjani, mari bersama-sama menjaga dan melindungi keindahan alam Gunung Rinjani untuk generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *