Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Sejumlah 1.073 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat diusulkan terima pengurangan masa pidana atau remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Dua diantaranya diusulkan dapat remisi RK II dan langsung bebas.
“Alhamdulillah saat ini usulan tersebut sedang tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” terang lapas-kelas-iia-lombok-barat/">Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, Selasa (11/3/2025).
Adapun besaran remisi (pengurangan) yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan. Kalapas merinci dari 1.073 orang yang diusulkan mendapat remisi 15 Hari sebanyak 181 orang, 1 bulan ada 775 orang, 1 bulan 15 hari ada 101 orang serta 2 bulan ada 16 orang.
Fadli menjelaskan, pemberian remisi sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan,” tegas Fadli.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Dirinya juga menjelaskan bahwa penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya. Begitupun dengan rincian narapidana mana saja (yang diusulkan) akan disebutkan pada saat pembagian SK.
“Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.