Hukrim

Terekam CCTV, Komplotan Remaja di Lombok Timur Gasak Burung Senilai Rp9 Juta

×

Terekam CCTV, Komplotan Remaja di Lombok Timur Gasak Burung Senilai Rp9 Juta

Sebarkan artikel ini
Terekam CCTV, Komplotan Remaja di Lombok Timur Gasak Burung Senilai Rp9 Juta

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Pada bulan suci Ramadan, ketika umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sebuah peristiwa kriminal mengejutkan warga Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Empat remaja nekat melakukan aksi pencurian empat ekor burung jenis murai beserta sangkarnya dari salah satu rumah warga. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV milik korban, yang kemudian menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku melompati tembok depan rumah korban, sementara tiga rekannya menunggu di luar. Pelaku yang masuk kemudian mengambil burung satu per satu, termasuk jenis Murai Batu, Jalak, Kenari, Lovebird, Kecial, dan Cucak Timur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta, termasuk sangkarnya.

Baca Juga :  Kodim 1608/Bima Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Polres Lombok Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, dua dari empat pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku yang ditangkap adalah MH (25) dan LH (18), keduanya warga Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga,” ungkapnya. Rabu (12/3).

Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekan lainnya yang terlibat, yaitu SA dan MR. MR diketahui masih di bawah umur, berusia 17 tahun.

“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras. Motif di balik pencurian ini diduga karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman keras dan berjudi slot,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian HP

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan dalam kondisi atau dengan cara tertentu yang memberatkan, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *