News

Perda Baru NTB, Lindungi Pekerja Rentan dari Kemiskinan

×

Perda Baru NTB, Lindungi Pekerja Rentan dari Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Perda Baru NTB, Lindungi Pekerja Rentan dari Kemiskinan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan NTB menggelar Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rapat yang berlangsung di Aston Hotel Mataram pada Selasa (18/03/2025) ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam mengawal regulasi dan melindungi hak-hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya silaturahmi dan penyatuan persepsi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

“Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial, termasuk pengawasan terhadap perusahaan, transparansi dalam aspek ketenagakerjaan, serta tantangan dunia usaha dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi operasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengajian Akbar di Taiwan, TGB Serukan Islam dan Cinta Tanah Air

Salah satu regulasi daerah yang menjadi fokus pembahasan adalah Perda NTB No 2 Tahun 2025 tentang ketenagakerjaan. Aryadi menekankan pentingnya segera menindaklanjuti perda tersebut dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) dan aturan pelaksanaannya. “Mari kita lebih peka dan kawal bersama kebijakan ketenagakerjaan ini,” ajaknya.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 menjadi dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk perlindungan sosial pekerja rentan, petani, dan buruh tani tembakau di NTB.

“Sebenarnya, bukan hanya dari DBH CHT, tapi bisa juga dari DBH sektor lain seperti perhutanan, lingkungan, perikanan, dan sawit yang digunakan untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Aryadi.

Baca Juga :  The Nusa Dua Kembali Menjadi Tuan Rumah BBTF ke-10: Memperkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi Wisata Utama

Ia menekankan pentingnya data yang valid dan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT atau DBH lainnya. “Buatkan data yang valid dan koordinasikan dengan Disnaker Kabupaten/Kota, sehingga perlindungan sosial tahun ini dapat benar-benar dirasakan oleh pekerja rentan di NTB,” tegasnya.

Aryadi mengajak para pengawas ketenagakerjaan untuk lebih aktif dalam menyampaikan laporan dan menangani isu-isu ketenagakerjaan. “Mari kita terus menjaga sinergitas dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan agar dunia usaha dan tenaga kerja di NTB semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.

Kepala Bidang Pelayanan yang bertindak sebagai Pjs. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Darmawati Arifin, menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. “Dua institusi ini tidak dapat dipisahkan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Simak Gempa Bumi: Penyebab, Jenis, Dampak, dan Upaya Mitigasi

Forum ini membahas kepatuhan perusahaan dalam Pendaftaran Sebagian (PDS), baik PDS Program, PDS Tenaga Kerja, maupun PDS Upah. “Kepesertaan aktif dan tertib iuran adalah hak pekerja yang harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan monitoring kepatuhan perusahaan secara berkala agar kolaborasi ini berjalan efektif dan berdampak nyata,” tambah Darmawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *