Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat bersama Direktorat Reserse Narkoba dan Batalyon Brimob Polda NTB berhasil menggerebek sarang penyalahgunaan narkoba di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Dalam penggerebekan yang dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pengedar besar narkoba yang menjadi target operasi (TO), masing-masing berinisial SU, HT, dan HS.
Penggerebekan berlangsung menegangkan, diwarnai histeria istri para pelaku saat suami mereka ditangkap polisi. Namun, petugas berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
“Awalnya kita mencari penjual ataupun perantara jual beli (kurir), harapan kami lebih meningkat mendapatkan bandarnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika. Sabtu (22/3).
AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa penetapan ketiga pelaku sebagai target operasi (TO) didasarkan pada keterangan-keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Kami menetapkan sebagai target operasi (TO) sudah berdasarkan keterangan-keterangan dari tersangka yang kami dapatkan tersebut,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan dengan melibatkan kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Batalyon Brimob, dan anggota Polwan.
“Kita berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Batalyon Brimob, dan anggota Polwan,” kata AKP I Nyoman Diana Mahardika.
AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan bahwa wilayah Desa Karang Bongkot dikenal sebagai daerah rawan narkoba. Saat melakukan penindakan, petugas sering dihalangi oleh masyarakat, terutama ibu-ibu, yang berusaha menghalangi proses penggeledahan dengan berteriak-teriak.

“Karena disinyalir di wilayah Desa Karang Bongkot ketika kami melakukan penindakan yang sering menghalangi kami dalam proses penggeledahan utamanya dari masyarakat yang cenderung perempuan ibu-ibu yang sering menghalangi teriak-teriak,” ungkapnya.
Namun, dalam penggerebekan kali ini, tidak ada perlawanan dari para pelaku maupun lingkungan sekitar.
“Untuk waktu penggerebekan tidak ada para pelaku kita dapatkan di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, begitu juga dari lingkungannya sama sekali tidak ada perlawanan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara dua lainnya tidak memiliki pekerjaan.
“Yang kita dapatkan di Desa Karang Bongkot satu tersangka berprofesi sebagai ojek online atau sopir online dan dua tersangka tidak memiliki pekerjaan,” kata AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Pengemudi ojek online tersebut diduga menggunakan profesinya sebagai modus untuk menjual sabu, baik di rumah maupun di luar rumah.
“Sopir online ini modusnya menjual sabu di rumahnya terkadang juga di luar itu informasi yang kami dapatkan,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Tiga tersangka yang diamankan adalah SU (pengemudi ojek online), HT, dan HS.
Selain ketiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan di Desa Karang Bongkot, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, petugas telah mengamankan total 12 pengedar dan kurir sabu. Dari 12 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang wanita.
“Total ada 16 orang kami amankan ya, termasuk waktu penggerebekan di Labuapi. Terbanyak memang kasus di sana. Selain Kecamatan Labuapi, beberapa tersangka diamankan di Kecamatan Sekotong, Batulayar, dan Gerung,” ungkapnya.
Kini, 16 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.