Hukrim

Buronan Narkoba Lombok Barat Tertangkap, Polisi Sita 42 Paket Sabu

×

Buronan Narkoba Lombok Barat Tertangkap, Polisi Sita 42 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Buronan Narkoba Lombok Barat Tertangkap, Polisi Sita 42 Paket Sabu

jurnalekbis.com/tag/1/">1-5:376">Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setelah melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, petugas berhasil menangkap seorang tersangka utama berinisial SR di sebuah perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kepala Satresnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan SR merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni FA dan RA, beserta sejumlah barang bukti di lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada Senin (20/01/2025) lalu,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (05/04/2025). Informasi tersebut mengindikasikan bahwa sebuah rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, seringkali dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud di Dusun Karang Bongkot. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, FA dan RA, yang diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu.

“Sayangnya, saat penggerebekan pertama, tersangka utama, SR, tidak berada di Lokasi,” imbuh AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, berupa 27 poket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari FA dan RA, seluruh barang bukti narkotika tersebut diakui sebagai milik SR. Atas dasar keterangan tersebut dan bukti-bukti yang ditemukan, Polres Lombok Barat kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SR. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengejar pelaku utama peredaran narkoba ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kembali mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan SR. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke sebuah perumahan yang terletak di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Tidak menyia-nyiakan waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Pada hari Senin (24/3/2025), petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SR di perumahan tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap SR, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika berupa 15 poket klip plastik transparan berisi sabu. Berat bruto dari belasan paket sabu ini mencapai 6,01 gram, dengan berat bersih 0,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler Android dari tangan tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haramnya.

Setelah berhasil mengamankan SR, petugas Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil tes urine menunjukkan bahwa SR positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin. Hasil ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan SR dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. “Penangkapan tersangka SR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba.

Baca Juga :  Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bantuan Pangan di Lombok Tengah Ditahan

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan dan dapat menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari lokasi pertama di Dusun Karang Bongkot, petugas menyita total 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan berat bersih 1,61 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, satu bendel klip plastik kosong yang disinyalir digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat-alat yang diperkirakan digunakan untuk mengkonsumsi sabu, berupa bong.

Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Kebon Sudak, di mana petugas kembali menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan berat bersih 0,93 gram. Dari lokasi penangkapan SR ini, dua unit telepon seluler Android juga berhasil diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Secara keseluruhan, dalam operasi pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan total 42 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,72 gram dan berat bersih 2,54 gram, enam unit telepon seluler Android, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai Rp1.900.000, dan satu buah bong. Jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang melibatkan tersangka SR dan jaringannya.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Kota Bima Diringkus, Warga Lega

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka SR akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, 1 serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.  

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan pasal-pasal tersebut sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Lombok Barat tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama yang erat antara pihak kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan wilayah Lombok Barat yang bersih dan bebas dari narkoba. Informasi dari masyarakat dapat disalurkan melalui Bhabinkamtibmas di setiap desa atau langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *