News

Kisah Cinta di Balik Pernikahan Keris Terdakwa Agus

×

Kisah Cinta di Balik Pernikahan Keris Terdakwa Agus

Sebarkan artikel ini
Kisah Cinta di Balik Pernikahan Keris Terdakwa Agus

Mataram, Jurnalekbis.com- Di balik pernikahan adat unik terdakwa kasus dugaan seksual/">pelecehan seksual, Agus  alias IWAS, yang viral karena mempelai pria digantikan oleh sebuah keris, mulai terkuak. Kuasa hukum Agus, Ainuddin, memberikan penjelasan bahwa rencana pernikahan kliennya dengan sang calon istri sebenarnya telah jauh hari direncanakan, jauh sebelum kasus hukum yang kini menjerat Agus mencuat.

1-5:269">Ainuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan orang tua Agus, pernikahan tersebut awalnya direncanakan untuk dilangsungkan dalam kondisi yang berbeda, tanpa adanya bayang-bayang kasus hukum. Namun, musibah yang menimpa Agus akhirnya mengubah rencana awal tersebut.

“Menurut orang tuanya kemarin, awalnya Agus rencana akan menikahi calon istrinya jauh dari kasus yang menjerat, namun karena musibah ini akhirnya tidak jadi (dilaksanakan sesuai rencana awal),” ujar Ainuddin kepada wartawan di Mataram, Selasa (15/4/2025).

Meskipun Agus tidak dapat hadir secara fisik karena tengah menjalani proses hukum, keluarga dan calon istri tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan hukum adat Hindu. Dalam tradisi tersebut, representasi mempelai pria melalui simbol seperti keris dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Petani NTB Tergiur Harga Tinggi, Gabah Malah Mengalir ke Luar Daerah

“Kemudian dilangsungkan sesuai dengan adat, kendati Agus sendiri dia tidak bisa hadir acara pernikahannya, tetapi ada acara-acara sesuai dengan hukum adatnya teman-teman Hindu,” imbuh Ainuddin.

Lebih lanjut, Ainuddin menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi yang tabah dan berusaha tegar dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Agus berharap agar proses hukum ini dapat segera selesai dan ia dapat kembali menjalani kehidupannya.

“Untuk kondisi Agus sendiri, dia tetap tabah dalam menjalani proses dengan harapan dia bisa keluar secepatnya,” ungkap Ainuddin.

Senda dengan  Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi. Joko menyatakan bahwa keterangan mengenai pernikahan tersebut disampaikan oleh ibunda Agus saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Remaja 15 Tahun Hilang Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Jadi kemarin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram menghadirkan saksi dari ibu kandung dari Agus Buntung atau IWAS,” kata Joko Jumadi.

Dalam persidangan tersebut, ibunda Agus membenarkan adanya pernikahan secara adat di mana putranya diwakili oleh sebuah keris. “Di dalam persidangan itu memang tersampaikan informasi dari ibunya bahwa memang telah terjadi pernikahan secara adat di mana Agus diwakili dalam bentuk keris,” jelas Joko.

Joko Jumadi juga memberikan pemahaman mengenai tradisi pernikahan adat Hindu Bali yang memungkinkan adanya representasi mempelai pria melalui simbol seperti keris dalam situasi tertentu. “Secara adat dimungkinkan dalam pernikahan adat Hindu Bali,” tegasnya.

Mengenai waktu pelaksanaan pernikahan, Joko Jumadi memperkirakan bahwa prosesi adat tersebut berlangsung setelah Hari Raya Nyepi yang baru saja dirayakan. “Untuk proses pernikahan Agus dengan istri, saya tidak bisa pastikan secara detail, namun terjadi setelah Hari Raya Nyepi kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Madinah, Diduga Dehidrasi dan Kelelahan

Di tengah kabar pernikahan simbolik ini, proses hukum terhadap Agus terus berjalan. Joko Jumadi menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dan psikolog yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

“Sidang Agus minggu depan pemeriksaan saksi ahli pidana dan psikolog yang dihadirkan dari pihak Agus,” katanya.

Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, agenda persidangan akan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Joko Jumadi memperkirakan bahwa putusan terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini akan diumumkan pada akhir Mei mendatang.

“Jika sudah selesai minggu depannya lagi akan dijadwalkan pembacaraan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kira-kira akhir Mei sudah ada putusan dari kasus Agus itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *