Lombok Tengah, Jurnalekbis.com- Aksi pencurian ternak kerbau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berujung ricuh setelah salah satu pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa pada Senin (14/4/2025) dini hari. Kawanan pencuri yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang tersebut mencoba membawa kabur tiga ekor kerbau milik seorang warga. Namun, kesigapan dan keberanian warga membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pelaku dalam kondisi babak belur. Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buruan pihak kepolisian.
Informasi mengenai kejadian ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi. Menurut keterangan Iptu Lalu Brata, peristiwa bermula ketika pemilik ternak melakukan pengecekan kandang kerbaunya sekitar pukul 23.30 WITA. Betapa terkejutnya ia mendapati kerbau-kerbau peliharaannya telah raib dari dalam kandang.
“Jadi untuk kronologisnya, pemilik hewan sekitar pukul 23.30 WITA mengecek kandang kerbaunya dan melihat bahwa kerbau yang ada di dalam kandangnya sudah tidak ada,” ujar Iptu Lalu Brata.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, pemilik ternak tidak tinggal diam. Bersama enam orang warga lainnya, ia segera melakukan pencarian intensif hingga dini hari. Upaya mereka membuahkan hasil setelah menemukan jejak kaki yang mengarah ke Dusun Jelateng, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Di lokasi tersebut, mereka mendapati tiga ekor kerbau milik korban sedang digiring oleh beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Kemudian dari pemilik ternak ini bersama enam orang warga mencari hingga pukul 03.00 WITA dini hari. Melihat dari jejak kaki, akhirnya dia menemukan kerbau tersebut di Dusun Jelateng, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Saat itu, kerbau sedang digeret oleh diduga beberapa orang pelaku,” jelas Iptu Lalu Brata.
Sontak, warga yang geram dengan aksi pencurian tersebut langsung melakukan pengejaran. Dalam aksi penangkapan yang dramatis, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga. Emosi warga yang memuncak akibat maraknya kasus pencurian ternak di wilayah mereka tak terhindarkan, hingga pelaku yang tertangkap mengalami luka-luka akibat amukan massa. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran warga dan menghilang dalam kegelapan malam.
Setelah berhasil mengamankan satu orang pelaku dalam kondisi babak belur, warga tidak bertindak main hakim sendiri lebih lanjut. Mereka memilih jalur hukum dengan membawa dan menyerahkan pelaku tersebut ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat setempat yang mempercayakan penanganan tindak kriminal kepada aparat kepolisian.
“Ada tiga ekor kerbau yang dicuri, dan pelaku sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika dan segera akan dibawa ke Polres,” ungkap Iptu Lalu Brata.
Atas perbuatannya, pelaku yang tertangkap terancam pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan. Iptu Lalu Brata menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga lima hingga tujuh tahun.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 5 hingga 7 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Lalu Brata.
Sementara itu, pihak kepolisian Resor Lombok Tengah bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku-pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Tim Reskrim Polres Lombok Tengah telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku yang masih buron.
“Sementara beberapa pelaku lainnya tengah dalam pengejaran pihak kepolisian,” imbuh Iptu Lalu Brata.