Hukrim

Polres Lombok Utara Tangkap Pria Gauli Anak Kenalan Facebook

×

Polres Lombok Utara Tangkap Pria Gauli Anak Kenalan Facebook

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Utara Tangkap Pria Gauli Anak Kenalan Facebook
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Utara, Jurnalekbis.com- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial N (43) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya yang terletak di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (10/4/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial Bunga (17, nama samaran) yang menjadi korban persetubuhan pada Minggu (6/4/2025) di Pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Facebook.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku. AKP Punguan menjelaskan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku berinisial N (43) diamankan di rumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” ujar AKP Punguan dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Dua Pekan Gelar Operasi Antik 2023, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35 Tersangka

Lebih lanjut, AKP Punguan memaparkan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban. Awalnya, pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui Facebook dengan dalih mengajak berbelanja di sekitar Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan. Namun, rencana berbelanja tersebut urung terjadi. Pelaku kemudian mengubah arah dan membawa korban ke Pantai Sorong Jukung di Kecamatan Tanjung. Di pantai sepi itulah, pelaku tega menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban seorang diri di pantai.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku ‘N’ yaitu awalnya pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook, setelah itu pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai, setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri,” jelas AKP Punguan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Miras Brem, 72 Botol Disita!

Setelah ditinggalkan pelaku, korban yang trauma dan ketakutan kemudian ditemukan oleh warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lombok Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, status penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku “N” kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Punguan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. “Sehubungan dengan laporan ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara,” tegas AKP Punguan.

Baca Juga :  Kapolda NTB Raih Penghargaan Kementerian PPPA

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kembali menambah daftar panjang kejahatan seksual yang menyasar anak-anak sebagai korban. Tindakan bejat pelaku “N” tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi korban Bunga. Kepercayaan yang disalahgunakan melalui perkenalan di media sosial menjadi ironi yang menyakitkan.

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan keadilan kepada korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial juga perlu ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman predator daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *