Hukrim

Buruh Tani & Harian Lepas di Lombok Utara Terjaring Razia Narkoba

×

Buruh Tani & Harian Lepas di Lombok Utara Terjaring Razia Narkoba

Sebarkan artikel ini
Buruh Tani & Harian Lepas di Lombok Utara Terjaring Razia Narkoba
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Utara, Jurnalekbis.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lombok Utara (KLU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dengan latar belakang pekerjaan berbeda, SL (41) seorang buruh tani dan SJ (36) buruh harian lepas, tak berkutik saat diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di belakang rumah SL yang berlokasi di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Putu Sastrawan, S.H., bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Pemenang.

“Setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar wilayah Pemenang. Hasilnya, pada waktu dan tempat yang telah diidentifikasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL saat sedang berada di belakang rumahnya,” ungkap IPTU I Putu Sastrawan dalam keterangan resminya, Jumat (18/4/2025).

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menunjukkan profesionalismenya dengan mencari saksi umum di sekitar lokasi penangkapan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari adanya dugaan rekayasa kasus terkait kepemilikan barang bukti. Dua orang saksi umum berinisial MYE dan MG dihadirkan untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Baca Juga :  Saling Tantang Via WhatsApp Berujung Tawuran, 11 Remaja Diamankan

“Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas membacakan Surat Perintah Tugas dan menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku karena adanya dugaan menyimpan narkotika. Sebagai bentuk transparansi, saksi umum terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terlapor,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah dipastikan tidak ada barang terlarang pada petugas, penggeledahan dilanjutkan ke badan dan pakaian SL. Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam merk QUIK SILVER di saku celana depan sebelah kiri. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp. 650.000 di saku celana belakang sebelah kanan dan Rp. 400.000 di saku celana sebelah kiri.

Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, SL mengakui bahwa dirinya sempat membuang narkotika jenis sabu-sabu di area persawahan dekat rumahnya. Berbekal informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud.

“Di area persawahan yang ditunjukkan oleh terduga pelaku SL, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah pipet plastik dan 2 (dua) buah poket klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” rinci IPTU I Putu Sastrawan. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto masing-masing 0,20 gram dan 0,17 gram.

Baca Juga :  Bawa Sajam Saat Demo, Pria Ini Diamankan Polisi

Penggeledahan di sekitar rumah SL juga membuahkan hasil. Di dalam kamar SL, di atas lemari, petugas menemukan 1 (satu) buah klip plastik bening bekas pakai sabu yang di dalamnya berisi 2 (dua) poket klip plastik sabu. Selain itu, di area kandang ayam di belakang rumah, petugas kembali menemukan 3 (tiga) buah klip plastik bekas pakai sabu.

Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan SL. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Satres Narkoba Polres Lombok Utara juga berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, SJ (36), di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang. Penangkapan SJ dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 12 / IV / 2025 / SPKT. SAT.RESNARKOBA / POLRES LOMBOK UTARA / POLDA NTB, tanggal 12 April 2025.

Dari tangan SJ, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lebih signifikan. Sebanyak 12 klip plastik bening berisi sabu dengan berat total mencapai 3,81 gram berhasil diamankan.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Sape, Polres Bima Kota Amankan Pelaku dan Barang Bukti!

“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari terduga pelaku SJ berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 12C warna biru, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 34.000, 1 (satu) buah klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung kaca, dan 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan,” beber Kasat Narkoba.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap SL dan SJ menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Keduanya kini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU I Putu Sastrawan menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara bagi kedua pelaku paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas IPTU I Putu Sastrawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *