Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT), Laily Fitria Titin Anugerahwati, PN Mataram melaksanakan pengawasan dan pengamatan secara langsung terhadap pelaksanaan putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat. Kegiatan penting ini berlangsung pada Selasa (22/04/2024), sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga peradilan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK) Lapas Lombok Barat, Sahbul Masyhur, menjelaskan bahwa peran KIMWASMAT sangat krusial dalam sistem peradilan pidana. KIMWASMAT bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim terhadap narapidana sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap hingga narapidana tersebut selesai menjalani masa pidananya dan meninggalkan Lapas. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan hak-hak narapidana selama menjalani masa hukuman dan kepatuhan Lapas terhadap standar operasional yang berlaku.
“Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini memiliki tujuan utama untuk menjamin bahwa putusan pengadilan mengenai penjatuhan pidana benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan asas perikemanusiaan dan perikeadilan yang menjadi landasan sistem hukum kita,” terang Sahbul Masyhur kepada awak media usai mendampingi kegiatan KIMWASMAT. Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, dapat tercapai secara optimal.
Lebih lanjut, Sahbul Masyhur menekankan bahwa kegiatan KIMWASMAT juga memiliki nilai strategis dalam mempererat hubungan baik antar lembaga penegak hukum. Sinergi yang solid antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya. Komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga akan meminimalisir potensi terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan putusan pidana dan meningkatkan efisiensi penanganan perkara.
Sementara itu, Hakim KIMWASMAT Laily Fitria Titin Anugerahwati menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukannya di Lapas Lombok Barat telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia mengapresiasi keterbukaan dan kerjasama yang diberikan oleh pihak Lapas selama kegiatan pengawasan berlangsung.
“Dalam kegiatan hari ini, kami telah melakukan tanya jawab secara langsung dengan 5 orang narapidana. Proses ini kami lakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, berlandaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat,” papar Laily Fitria usai menyelesaikan kegiatan pengawasan. SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tersebut memberikan panduan yang jelas bagi hakim dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan.
Laily Fitria menjelaskan bahwa fokus utama dalam tanya jawab dengan narapidana adalah untuk memastikan bahwa hak-hak mereka selama menjalani masa pidana terpenuhi, serta untuk memantau kondisi pembinaan yang mereka terima. Selain itu, KIMWASMAT juga berupaya untuk mendapatkan informasi langsung dari narapidana mengenai kendala atau permasalahan yang mungkin mereka hadapi selama berada di Lapas. Informasi ini sangat berharga bagi hakim dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan putusan pidana dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Lebih lanjut, Laily Fitria menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan pengawasan yang rutin dan berkelanjutan ini, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana terhadap narapidana dapat semakin ditingkatkan. Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan praktik-praktik baik yang telah berjalan di Lapas Lombok Barat dan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.

“Harapan kami, melalui kegiatan KIMWASMAT ini, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana dapat lebih ditingkatkan. Apa yang sudah bagus di Lapas Lombok Barat ini agar tetap dipertahankan, dan tentunya kita terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan di berbagai aspek,” pungkas Laily Fitria.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh KIMWASMAT merupakan implementasi dari salah satu fungsi penting pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Fungsi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga untuk menjamin bahwa pelaksanaan pidana dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hak-hak narapidana selama menjalani masa hukuman.
Lapas sebagai institusi yang melaksanakan putusan pidana memiliki peran sentral dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Pembinaan yang efektif di dalam Lapas diharapkan dapat mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan dari pihak eksternal seperti KIMWASMAT menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa program pembinaan yang dijalankan di Lapas sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sinergi antara PN Mataram dan Lapas Lombok Barat dalam kegiatan KIMWASMAT ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis di NTB. Kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kegiatan KIMWASMAT ini juga memiliki implikasi positif terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Dengan adanya pengawasan langsung dari hakim, pelaksanaan putusan pidana menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam bidang penegakan hukum.
Selain itu, interaksi langsung antara hakim dan narapidana dalam kegiatan KIMWASMAT juga dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam bagi hakim mengenai kondisi dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidana. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi hakim dalam pengambilan kebijakan terkait pembinaan narapidana dan pelaksanaan putusan pidana secara keseluruhan.
Keberhasilan kegiatan KIMWASMAT di Lapas Lombok Barat ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di NTB dan di seluruh Indonesia. Pengawasan yang efektif dan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, humanis, dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta membina narapidana menjadi warga negara yang baik.
Langkah selanjutnya yang perlu terus didorong adalah peningkatan frekuensi dan cakupan kegiatan KIMWASMAT. Semakin sering dan semakin banyak narapidana yang berinteraksi langsung dengan hakim pengawas, semakin besar pula potensi untuk mengidentifikasi permasalahan dan melakukan perbaikan dalam sistem pelaksanaan putusan pidana.
Selain itu, perlu adanya mekanisme umpan balik yang efektif dari hasil pengawasan KIMWASMAT kepada pihak Lapas dan instansi terkait lainnya. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh hakim pengawas perlu ditindaklanjuti secara konkret untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana dan pelaksanaan putusan pidana.
Penting juga untuk melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang pemasyarakatan dalam proses pengawasan pelaksanaan putusan pidana. Keterlibatan pihak eksternal yang independen dapat memberikan perspektif yang berbeda dan memperkuat akuntabilitas sistem pemasyarakatan.
Dengan terus memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan melibatkan partisipasi masyarakat, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di NTB, dapat semakin maju dan mampu mewujudkan keadilan serta memberikan pembinaan yang optimal bagi para narapidana. Kegiatan KIMWASMAT yang dilaksanakan di Lapas Lombok Barat merupakan langkah positif dalam upaya mencapai tujuan tersebut.