jurnalekbis.com/tag/1/">1-5:310">Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Sebuah kasus kejahatan seksual yang sangat memilukan terungkap di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Seorang pria berinisial K (61) diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin Setyaningrum. Menurut Pipin, kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi pada 15 April 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Saat proses persalinan berlangsung, kakak tiri korban berinisial MF yang mendampingi korban, merasa curiga dan menanyakan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan,” ungkap AIPTU Pipin dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/4/2025) di Polres Lombok Tengah.
Pertanyaan MF inilah yang kemudian membuka tabir kelam yang dialami korban. Dengan penuh ketakutan dan trauma, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri. Pengakuan pilu korban sontak membuat keluarga terkejut dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan korban, AIPTU Pipin menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, pelaku yang tinggal terpisah dengan korban meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan untuk dibuatkan kopi.
“Setibanya korban di rumah pelaku, pelaku mengeluh sedang tidak enak badan dan meminta korban untuk memijat tubuhnya,” jelas AIPTU Pipin. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menuruti permintaan ayahnya tersebut.
Namun, situasi berubah mengerikan setelah korban selesai memijat pelaku. “Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan membekap mulutnya. Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak keinginan bejatnya,” lanjut AIPTU Pipin dengan nada geram. Di bawah ancaman tersebut, pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Perbuatan keji pelaku tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku bahkan mengulangi aksi bejatnya tersebut sebanyak lima kali dengan modus operandi yang serupa. Korban yang berada di bawah tekanan dan ancaman tidak berani melawan atau menceritakan kejadian traumatis ini kepada siapapun.
Kehamilan korban yang semakin terlihat akhirnya memuncak pada proses persalinan pada 15 April 2025. Momen kelahiran bayi laki-laki inilah yang menjadi titik terang terungkapnya kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kecurigaan kakak tiri korban dan keberanian korban untuk mengungkapkan kebenaran menjadi kunci dalam membongkar kasus ini.
“Saat ini, kami telah mengamankan pelaku K dan tengah melakukan pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan visum terhadap korban dan bayi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat,” tegas AIPTU Pipin. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.